Nusantaratv.com - Setelah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri, giliran Habib Rizieq Shihab yang mengajukan diri sebagai amicus curiae atau 'sahabat pengadilan' dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Habib Rizieq mengajukan diri sebagai amicus curiae, bersama empat orang lainnya, salah satunya Munarman.
"Kami adalah kelompok warga negara Indonesia yang memiliki keprihatinan mendalam terhadap keberlangsungan dan masa depan Negara Kesatuan Republik Indonesia, utamanya dan pertama-tama adalah dalam tegaknya keadilan yang berdasarkan pada asas negara hukum yang berkeadilan," ujar kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar, Rabu (17/4/2024).
Di samping Habib Rizieq dan Munarman, ada Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak yang bersama-sama mengajukan diri menjadi amicus curiae.
Surat pengajuan diri lima orang tersebut sebagai amicus curiae diserahkan ke MK pada hari ini. Aziz turut menunjukkan bukti tanda terima dokumen tersebut.
Dalam tanda terima, tertulis nama Habib Rizieq, Din Syamsuddin dkk. Dokumen ditujukan kepada hakim MK yang mengadili sengketa Pilpres 2024, baik yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar maupun yang diajukan oleh Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Habib Rizieq dkk, menyampaikan empat poin dalam suratnya ke hakim MK. Pada intinya, mereka meminta hakim MK untuk mengambil peran meluruskan berbagai penyimpangan kekuasaan.
"Kami mendesak kepada Yang Mulia Hakim Konstitusi, untuk mengembalikan kehidupan berbangsa dan bernegara kepada tujuan sebagaimana pembukaan UUD 1945," demikian salah satu poin yang disampaikan Habib Rizieq dkk.
Habib Rizieq dkk mengatakan, sejarah akan mencatat apakah hakim MK menjadi penjaga konstitusi atau bagian dari rezim.
"Sejarah akan mencatat, apakah Yang Mulia Hakim Konstitusi akan menjadi Guardian of Contitution atau Guardian of group regimentation. Kami hingga saat ini, masih meyakini, bahwa Yang Mulia Hakim Konstitusi tetap akan menjadi Guardian of Constitution," tandasnya.