Nusantaratv.com - Partai Gerindra mengajukan gugatan hasil Pileg DPR di Papua Tengah ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penyebabnya, Gerindra merasa suaranya di Papua Tengah dicuri.
Gugatan dibacakan dalam sidang sengketa Pileg di Gedung MK, Senin (29/4/2024). Sidang nomor perkara 91-01-02-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 tersebut dipimpin oleh hakim MK Arief Hidayat sebagai Ketua Panel serta Anwar Usman dan Enny Nurbaningsing sebagai anggota panel.
Kuasa hukum pemohon, Subadria, mendalilkan sistem noken di Papua Tengah sudah tercemar oleh kecurangan yang terstruktur. Ia menyebut suara yang telah diikat dengan sistem noken di setiap distrik hilang saat pleno tingkat kecamatan.
Menurut dia, hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan mengalami perubahan drastis di tingkat kabupaten dan seterusnya hingga tingkat provinsi. Pada pleno rekapitulasi tingkat provinsi, katanya, suara yang diperoleh di tingkat kabupaten malah hilang.
"Suara yang sudah diikat dengan sistem noken pada setiap distrik dihilangkan begitu saja pada saat pleno tingkat kecamatan, hasil yang diperoleh dari rekapitulasi Kecamatan juga bisa berubah drastis di pleno tingkat Kabupaten, begitu seterusnya hingga pleno tingkat provinsi," kata Subadria.
Dalam permohonannya, Gerindra menyebut ada dugaan pelanggaran tata cara pemungutan dan penghitungan suara di Papua Tengah, terutama di daerah yang menggunakan sistem noken. Pelanggaran ini diduga terjadi karena tidak dipenuhinya kewajiban administrasi yang diatur dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024.
Pemohon mengatakan tidak ada catatan daftar hadir dan pencocokan identitas pemilih dengan daftar pemilih di TPS, tidak ada catatan tentang identitas Kepala Suku dan jumlah kelompok masyarakat yang bersedia diwakilinya, penghitungan suara tidak dilakukan sebagaimana mestinya, penghitungan suara dilaksanakan semena-mena oleh Panitia Pemilihan Distrik, dan tidak adanya pencatatan hasil perhitungan suara sebagaimana diatur dalam undang-undang dan aturan lainnya terkait pemilu.
Gerindra mengklaim mendapat 50.644 suara untuk Pileg DPR RI di Papua Tengah. Namun, suaranya menjadi nol berdasarkan hasil dari KPU.
Karenanya, pemohon meminta MK untuk membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di wilayah pemilihan Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai, Kabupaten Puncak, Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Intan Jaya, dan Kabupaten Deiyai untuk pengisian calon Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Papua Tengah.