Gelapkan Pajak, Mantan Presiden El Salvador Mauricio Funes Divonis 6 Tahun Penjara

Nusantaratv.com - 06 Juli 2023

Mantan Presiden El Salvador Mauricio Funes tiba di kantor Jaksa Agung di San Salvador pada 3 Februari 2016. (Jose Cabezas/Reuters)
Mantan Presiden El Salvador Mauricio Funes tiba di kantor Jaksa Agung di San Salvador pada 3 Februari 2016. (Jose Cabezas/Reuters)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Pengadilan El Salvador pada Rabu (5/7/2023) memvonis mantan Presiden Mauricio Funes enam tahun penjara atas kasus penggelapan pajak.  

Seperti dilaporkan The Associated Press (AP), ini menjadi kedua kalinya dalam satu bulan lebih pengadilan memvonis mantan pemimpin itu dalam sidang in absentia. Jaksa menuntut delapan tahun penjara untuk Funes. Dia saat ini tinggal di Nikaragua.

Pada akhir Mei lalu, pengadilan lain menjatuhkan Funes hukuman 14 tahun penjara. Dia dituding bernegosiasi dengan kelompok-kelompok kriminal berkuasa di negara itu saat menjabat.

El Salvador memburu Funes yang memerintah dari 2009 sampai 2014 atas dugaan lebih dari setengah lusin kasus. Nikaragua memberi Funes kewarganegaraan pada 2019.

Pria berusia 64 tahun itu merupakan mantan Presiden Salvador kedua yang dijatuhi hukuman penjara akibat aktivitas ilegal selama memerintah. Pada 2018, mantan Presiden Tony Saca divonis 10 tahun penjara setelah mengaku bersalah mengalihkan lebih dari US$300 juta anggaran negara. 

Dia adalah pendahulu Funes yang memerintah dari 2004 sampai 2009. Tahun lalu, El Salvador undang-undang (UU) mengizinkan persidangan digelar in absentia. Jaksa menuduh Funes menggelapkan pajak senilai US$85.000 pada 2014, tahun terakhirnya menjabat.

Pengadilan memerintahkannya membayar denda dan bunga sebesar US$200.000.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close