Nusantaratv.com - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mendeportasi dua warga negara Korea Selatan (WN Korsel) berinisial YJC (laki-laki, 49 tahun) dan NJ (perempuan, 33 tahun), pada Sabtu, (27/4/2024).
Hal ini diketahui melalui akun media sosial Instagram @ditjen_imigrasi, pada Minggu, (28/4/2024).
"Kru dan artis reality show Korea Selatan diperiksa Imigrasi, dua di antaranya dideportasi," tulis unggahan tersebut.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra mengatakan berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim)
Kedua WN Korsel tersebut merupakan produser film program reality show "Pick Me Trip in Bali".
"YJC dan NJ terbukti menyalahgunakan izin tinggal keimigrasian dengan melakukan kegiatan di luar yang diizinkan dalam visa kunjungannya," ujar Suhendra.
"Selain itu, mereka juga tidak melengkapi izin produksi film oleh orang asing di Indonesia," tambahnya.
YJC dan NJ terbukti telah melakukan pelanggaran penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian dan juga tidak melengkapi izin produksi film oleh orang asing di Indonesia.
Suhendra juga menegaskan bahwa Kantor Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen untuk menegakkan aturan keimigrasian demi menjaga kedaulatan negara.
"Kami tidak akan mentolerir pelanggaran keimigrasian oleh siapapun," tegasnya.