Nusantaratv.com - Gara-gara berpakaian seperti ratu Thailand, seorang aktivis di Thailand dijatuhi hukuman penjara dua tahun. Pengadilan memutuskan Jatuporn 'New' Saeoueng (25), menghina monarki atau kerajaan dengan berpakaian seperti ratu Thailand.
Pada demonstrasi politik di Bangkok pada 2020, Jatuporn 'New' Saeoueng mengenakan gaun merah muda.
Dia membantah tuduhan penghinaan kerajaan, dengan mengatakan dia baru saja mengenakan pakaian tradisional. Tetapi Thailand memiliki undang-undang yang sangat ketat yang secara efektif melarang kritik terhadap raja dan bangsawan lainnya.
Sejak Raja Maha Vajiralongkorn naik takhta pada 2019, kelompok hak asasi mengatakan pihak berwenang semakin menerapkan undang-undang lèse-majesté untuk meredam gerakan protes yang menuntut reformasi monarki yang kuat.
Sejak November 2020, setidaknya 210 pengunjuk rasa telah didakwa dengan pelanggaran lèse-majesté.
Kelompok hak asasi manusia mengecam keras putusan pengadilan pada Senin, (12/9/2022). Jaturpon dijatuhi hukuman tiga tahun tetapi hukumannya segera dikurangi menjadi dua tahun.
Istri raja, Ratu Suthida, sering memakai busana sutra formal untuk acara-acara publik. Para bangsawan Thailand juga sering memiliki pelayan yang membawa payung di atas mereka pada upacara dan acara lainnya.
"Saya tidak punya niat untuk mengejek siapa pun. Saya berpakaian untuk diri saya sendiri pada hari itu, untuk versi diri saya dalam pakaian tradisi Thailand," kata Jatuporn, mengutip okezonecom.
Protes karpet merah, salah satu dari beberapa demonstrasi yang mengkritik monarki dan pengaruhnya terhadap pemerintahan militer pada 2020, digelar pada minggu yang sama dengan peragaan busana yang diadakan oleh salah satu putri Raja Vajiralongkorn.
"Pertunjukan busana tiruan adalah satir tentang situasi politik negara-acara publik yang damai mirip dengan festival jalanan," kata juru bicara Amnesty International.
"Peserta tidak boleh dihukum karena berpartisipasi dalam pertemuan damai," imbuhnya.