Gara-gara Terima Paket Ganja Anaknya, Ibu Dijebloskan ke Penjara 5 Tahun

Nusantaratv.com - 25 Juli 2023

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Majelis Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman ke seorang ibu di Surabaya, Jawa Timur, Asfiyatun. Ia divonis 5 tahun penjara gara-gara menerima paket ganja milik anaknya.

Perkara ini berawal pada Minggu, 18 Januari 2023 sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Wonokusumo Kidul, Surabaya. Ketika itu, ibu berusia 60 tahun itu tengah berada di rumahnya.

Tapi, tiba-tiba ada ada seseorang yang mendatangi dan mengaku sebagai ibu dari seseorang bernama Priska.

Priska, yang hingga saat ini masih menjadi buronan itu mengaku telah memesan ganja dalam jumlah besar kepada putranya, Santoso. Bahkan, mengklaim sudah membayar uang senilai Rp 32,5 juta pada Santoso.

Tapi, ganja pesanan tak kunjung diperoleh. Dari situ, Asfiyatun menghubungi Santoso agar mengembalikan uang tersebut.

Pada dakwaan jaksa penuntut umum (JPU), Yustus One Simus mengatakan, Santoso mengklaim barang yang belakangan diketahui berisi ganja itu masih kurang. Kemudian, Santoso malah meminta kepada Asfiyatun untuk memberikan Rp 100 ribu pada tetangga bernama, Safi'i, untuk menurunkan barang tersebut saat datang.

"Barang itu kemudian datang dengan diantar saksi Ali (kurir) ke rumah Asfiyatun pada dini hari. Terdakwa Asfiyatun memindah 2 kardus berisi ganja ke rumah satunya lagi yang tidak jauh dari rumahnya," ujar Yustus dalam dakwaan. 

Santoso mengklaim sengaja meminta Asfiyatun menyimpan 2 kardus ganja di rumahnya yang tak ditempati supaya tak diketahui orang lain. Setelah paket itu tiba langsung diantar Safi'i ke alamat penerima.

Tapi, kala belum sempat diantar, polisi sudah lebih dulu menggerebek rumah dan mengamankan Asfiyatun. Berdasarkan hasil penggeledahan, polisi menemukan 2 kardus berisi ganja itu tersimpan di dapur rumah Asfiyatun.

Atas ulah putranya itu, Asfiyatun dibekuk dan diduga terlibat dalam bisnis haram tersebut. Sementara, Santoso sudah terlebih dulu mendekam di Lapas Kelas I Semarang usai terlibat dalam kasus serupa.

Dalam persidangan, Asfiyatun dituntut jaksa dengan hukuman 7 tahun penjara. Jaksa meyakini Asfiyatun melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara majelis hakim PN Surabaya, memutus hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam amar putusannya, Asfiyatun dihukum 5 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Asfiyatun Alias Bu As Binti Abdul Latif terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan Alternatif Kedua Penuntut Umum melanggar Pasal 111 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009. Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 2 miliar subsider 4 bulan penjara," tutur hakim saat membacakan amar putusan di PN Surabaya, Senin (24/7/2023).

Pengacara Asfiyatun, Abdul Geffar, pun langsung mengajukan banding. Menurut dia, kliennya yang tuli tak tahu menahu dengan barang yang dikirim ke rumahnya itu berisi ganja.

"Klien saya ini sebenarnya tidak tahu paketnya isi apa, cuma tahu kalau pengirimnya dari anaknya yang sudah dipenjara karena kasus narkoba lainnya. Harusnya, pembelinya siapa kan ketahuan, tapi malah dibuat DPO (daftar pencarian orang). Safi'i yang tetangganya tidak ditangkap, Zamir juga tidak dihadirkan saat sidang, alasannya tidak ada di rumah," tandasnya. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close