Gara-gara Tarif Ojol Naik, Wagub DKI Bahas Alternatif Angkutan Umum Murah

Nusantaratv.com - 10 Agustus 2022

Demo pengemudi ojol. (Net)
Demo pengemudi ojol. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Pemerintah bakal menaikkan tarif ojek online (ojol). Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria memandang pengaturan tarif baru itu mempertimbangkan sejumlah aspek, termasuk kesejahteraan pengemudi ojol.

"Itu kan sudah jadi satu kebijakan, pemerintah mengatur tarif ya ojol untuk kepentingan semua elemen, semua sektor, terutama juga para ojek online. Ini merupakan konsep memang penyempurnaan dari transportasi," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (10/8/2022).

Riza pun percaya kenaikan tarif ojol dapat meningkatkan jumlah masyarakat menggunakan fasilitas angkutan umum. Menurutnya, Bus TransJakarta bisa dijadikan sebagai alternatif transportasi murah.

"Iya insyaallah ya (meningkatkan penumpang). Memang sampai hari ini kan transportasi publik yang ada di Jakarta, seperti juga TransJakarta masih dengan harga yang sangat murah dan sangat terjangkau," kata dia.

"Mungkin TransJakarta termasuk transportasi publik atau bus termurah mungkin di banyak negara di dunia. Transportasi publik di banyak negara itu jauh lebih mahal dari Jakarta," imbuhnya.

Diketahui, Kementerian Perhubungan menaikkan tarif ojol di Indonesia. Aturan ini akan mulai berlaku efektif pada 14 Agustus 2022.

Aturan perubahan tarif ojol tersebut menggantikan aturan sebelumnya yaitu KM Nomor KP 348 Tahun 2019. Lebih lanjut, aturan baru akan menjadi pedoman sementara bagi penetapan batas tarif atas dan tarif bawah ojek online.

"Dalam KM Nomor KP 564 Tahun 2022 ini kami telah melakukan evaluasi batas tarif terbaru yang berlaku bagi ojek online. Selain itu sistem zonasi masih berlaku 3 zonasi," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Hendro Sugiatno. 

Kementerian Perhubungan pun memberikan waktu bagi para penyedia jasa ojol untuk melakukan penyesuaian dan pencantuman tarif baru di tiap-tiap aplikasi.

"Perusahaan aplikasi menerapkan besaran biaya jasa baru batas bawah, biaya jasa batas atas, dan biaya jasa minimal berdasarkan sistem zonasi paling lambat 10 hari kalender sejak keputusan menteri ini ditetapkan," tandas Hendro.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close