Nusantaratv.com - Suami di Dusun Bantardawa, Desa Ciparakan, Kalipucang, Pangandaran tega membunuh istrinya sendiri. Peristiwa yang terjadi pada Februari 2022 itu, lantaran dipicu amarah pelaku gegara korban salah membawa uang mainan.
Polisi pun menggelar rekonstruksi pada Rabu (12/10/2022). TA (52), tersangka pembunuhan terhadap Darsih (40) dihadirkan dalam rekonstruksi di area perkebunan yang menjadi TKP pembunuhan.
Kasatrestrim Polres Pangandaran AKP Luhut Sitorus menjelaskan, rekonstruksi dilakukan setelah pelaku mengakui perbuatannya. Ia pun menyebut pelaku tak menunjukkan penyesalan usai membunuh istrinya.
"Motif pembunuhan saat itu diduga karena Darsih membawa uang mainan dalam amplop yang dibawa untuk ke kondangan," ujar Luhut, Rabu (12/10/2022).
Uang mainan yang dibawa Darsih ke kondangan tetangganya menyerupi uang nominal Rp 20 ribu sebanyak dua lembar.
"Namun menurut keterangan keluarga Darsih tidak bisa membedakan uang mainan dengan asli karena matanya sudah agak buram," kata dia.
Uang tersebut, dikembalikan oleh sohibul hajat atau pihak yang diberikan amplop berisi uang mainan kepada Darsih.
"Saat pihak yang punya hajat mengembalikan uang, pelaku sedang bersama Darsih. Kemudian pelaku merespon dengan marah kepada korban," katanya.
Menurutnya motif korban melakukan pembunuhan karena merasa marah dan malu. Kemudian saat pergi ke sawah, pelaku mencekik korban di kebun hingga kehabisan nafas hingga meninggal dunia.
"Ya korban saat hendak ke sawah diintai pelaku sejak dari rumah, kemudian saat melihat korban jongkok, langsung dicekik karena mungkin emosi," ucapnya.
Pelaku TA sempat mengecek dada korban atau istrinya yang sudah tergeletak dengan mencontohkannya saat rekonstruksi. Namun ia mengatakan, pelaku dengan santai pulang ke rumah untuk tidur.
Untuk menghilangkan jejak pelaku, TA membawa kain selendang milik istrinya dan menyobeknya menjadi 3 sehingga terlihat bahwa Darsih bunuh diri.
"Mayat Darsih ditemukan anaknya TW yang kemudian minta bantuan warga untuk evakuasi," katanya.
Pada rekonstruksi itu, TA memeragakan 11 reka adegan. Sementara penasihat hukum tersangka TA, Ai Giwang mengatakan rekonstruksi yang dilakukan TA sudah sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), mengutip Detikcom.
"Tidak ada yang ganjil atau tidak sesuai semuanya sesuai BAP yang diterima pada Senin (10/10/2022) yang lalu," katanya.