Gara-gara Rendang, WNI Didenda Puluhan Juta dan Dideportasi dari Australia 

Nusantaratv.com - 02 November 2022

Ilustrasi bendera Australia/ist
Ilustrasi bendera Australia/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Seorang pria warga negara Indonesia (WNI) yang tidak disebutkan identitasnya dijatuhi hukuman denda USD2.644 (sekira Rp41,2 juta) dan dideportasi dari Australia. Dia disanksi lantaran membawa daging rendang saat berkunjung ke negara tersebut. Indonesia menjadi salah satu negara yang mengalami wabah penyakit mulut dan kuku (PMK) yang menimbulkan kekhawatiran Australia.

Saat pemeriksaan di bandara Perth, pria tersebut kedapatan membawa 3,1 kg bebek, 1,4 kg daging rendang, lebih dari 500 gram daging sapi beku, dan hampir 900 gram ayam di dalamnya.

WNI itu disebut tidak menginformasikan barang-barang bawaannya pada kartu penumpang padahal secara khusus telah ditanya apakah dia membawa daging, unggas, ikan, makanan laut, telur, susu, buah, atau sayuran ke Australia.

Pria itu mengatakan kepada petugas Pasukan Perbatasan Australia bahwa dia berencana untuk menjual daging itu kepada anggota masyarakat setempat.

Pasukan Perbatasan Australia membatalkan visanya, mengirimnya kembali ke Indonesia dan menjatuhkan denda senilai USD2.644 (sekira Rp41,2 juta).

Pasalnya, produk daging yang dibawa pria itu dapat membawa penyakit biosekuriti yang menghancurkan seperti PMK atau demam babi Afrika.

“Inilah sebabnya mengapa undang-undang diberlakukan untuk membatalkan visa setiap pelancong yang melakukan pelanggaran biosekuriti yang signifikan atau berulang kali melanggar undang-undang biosekuriti,” kata Menteri Dalam Negeri Clare O'Neil, mengutip okezonecom.

Departemen Pertanian, Perikanan dan Kehutanan memperkirakan wabah PMK multi-negara bagian yang besar dapat berdampak langsung pada ekonomi Australia sekitar USD80 miliar selama 10 tahun.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close