Nusantaratv.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J ke penyidik Bareskrim. Jaksa pun memberi catatan kepada polisi agar berkas kasus dilengkapi.
"Empat berkas sudah di Kejaksaan Agung, sudah diteliti dan kami dalam proses pengembalian berkas perkara kepada penyidik," ujar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung Fadil Zumhana, dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin (29/8/2022).
Jaksa meminta berkas dilengkapi agar kasus segera dibawa ke persidangan. Fadil menjelaskan berkas tersebut harus lengkap syarat formil-materiil sehingga bisa dibuktikan di persidangan.
"Harus ada yang diperjelas oleh penyidik tentang anatomi kasusnya, tentang kesesuaian alat bukti," kata dia.
Kejaksaan mengaku telah intensif berdiskusi dengan penyidik Bareskrim Polri kasus tersebut cepat dituntaskan di pengadilan. Fadil pun menegaskan, penelitian berkas dilakukan secara cermat dan hati-hati sesuai dengan KUHAP dan pasal yang disangkakan.
"Prosesnya sudah berjalan kurang lebih dua minggu kurang. Kami berkoordinasi secara intensif baik dengan Kabareskrim, Kabareskrim dua kali bertemu dengan saya dalam rangka berdiskusi penanganan perkara ini, juga dengan penyidik dipimpin Andi Rian, Brigadir Jenderal," kata Fadil.
Meski begitu, pihaknya masih melengkapi catatan untuk penyidik kepolisian. Berkas akan dikembalikan ke penyidik polisi usai dinyatakan pemberian catatan selesai oleh Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda Kejagung Agnes Triani.
"Belum dikembalikan, belum karena kami masih belum memberi petunjuk secara tertulis, karena petunjuk tertulis itu harus komplet, harus lengkap," tandasnya.