Gara-gara Disuruh Pakai Kondom, Pria Bunuh PSK

Nusantaratv.com - 14 Juli 2023

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Seorang pekerja seks komersial (PSK) berinisial NR (33) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) tewas dibunuh teman kencannya bernama Misran (25). Pelaku kesal lantaran disuruh memakai kondom oleh korban saat berhubungan badan.

"Jadi pas kejadian korban minta pelaku pakai kondom, rupanya setelah dipakai kondom sama pelaku dilepasnya sendiri, terus terjadi keributan," ujar Kapolsek Liang Anggang AKP Yuda Kumoro Pardede, Jumat (14/7/2023).

Pembunuhan terjadi di bekas lokalisasi di Jalan Kenanga, Kelurahan Landasan Ulin Timur, Kecamatan Landasan Ulin, Kota Banjarbaru pada Kamis (13/7/2023) pukul 04.00 Wita. Pelaku mulanya datang menemui korban hingga terjadi transaksi.

"Awalnya pelaku datang terus ngobrol-ngobrol dengan korban dan langsung terjadi transaksi," kata dia.

Usai memasuki kamar dan berniat melakukan hubungan badan, korban menyuruh Misran untuk memakai kondom. Tapi pelaku yang menolak permintaan korban lantas menganiaya korban hingga tewas.

"Kesal lah dia lalu dibunuh. Ditinju rahangnya, sama dicekik lehernya langsung meninggal di tempat," kata dia.

Yuda mengungkap korban sempat berteriak sehingga mengundang warga datang. Tapi saat warga berdatangan pelaku langsung kabur dengan menerobos dinding rumah yang terbuat dari tripleks. Sedangkan korban ditemukan sudah dalam kondisi tidak bernyawa.

"Karena saat kejadian ada yang mendengar korban teriak, begitu didatangi pelaku langsung kabur dengan cara menerobos dinding rumah, pas dilihat oleh warga korban sudah meninggal lalu melapor ke Polsek," jelas dia.

Polisi yang datang ke lokasi kejadian langsung melakukan olah TKP dan mengevakuasi jasad NR. Sedangkan Misran diamankan tidak lama setelah kejadian saat bersembunyi di hutan dekat lokasi kejadian.

"Pelaku ditangkap dua jam setelah kejadian, pelaku kita amankan saat bersembunyi di hutan dekat rumah warga," kata Yuda.

Kini Misran telah diamankan di Polsek Liang Anggang guna proses penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.

"Sementara kita kenakan 338 KUHP 15 tahun penjara," tandasnya. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close