Nusantaratv.com-Sri Hardiansyah (29) tega menghabisi nyawa saudara kembarnya Sri Harmudin hanya karena perkara baju lebaran. Kedua warga Kampung Negeri Mulya, Kecamatan Gunung Labuhan, Labupaten Way Kanan, Lampung tersebut terlibat duel hingga menyebabkan korban Sri Harmudin meregang nyawa akibat luka sayat golok di bagian leher.
Pelaku sempat mencoba melarikan diri usai kejadian. Namun tak butuh waktu lama, personel polisi Polres Way Kanan berhasil meringkusnya.
Kapolres Way Kanan, AKBP Pratomo Widodo mengatakan duel maut saudara kembar itu terjadi pada Minggu (7/4/2024) sekitar pukul 11.00 WIB.
Menurut keterangan, kata AKBP Pratomo Widodo, tragedi sedarah itu bermula ketika orang tuanya memberikan baju baru untuk pelaku dan korban. Namun karena sedang repot orangtuanya menitipkan baju baru itu melalui istri pelaku.
Tanpa punya prasangka buruk istri pelaku kemudian menyerahkan baju baru titipan orangtuanya kepada korban Sri Harmudin. Korban mengambil baju baru tersebut dan meletakkannya di meja dapur, kemudian langsung pergi dari rumah. Namun, beberapa saat kemudian korban kembali lagi. Diduga tidak terima jika sang kakak ipar yang menyerahkan baju baru tersebut bukan orang tuanya.
Korban yang sudah dikuasai emosi lalu membanting gelas dan piring. Istri pelaku sempat berusaha mendekati korban, tetapi saat itu korban justru marah-marah.
Sambil memegang sebilah golok, korban lalu mencekik istri pelaku dan anaknya.
Pelaku Sri Hardiansyah yang pulang dari kerja langsung naik pitam melihat istrinya dicekik oleh korban sambil memegang sebilah golok.
Korban langsung melepaskan cekikannya sembari mendorong pelaku hingga terjatuh. Saat pelaku terjatuh, korban bermaksud membacok pelaku, namun pelaku berhasil berdiri dan langsung merebut golok di tangan korban.
Seketika itu juga pelaku langsung menebaskan golok sebanyak satu kali yang mengenai leher depan korban. Melihat korban terluka, pelaku kemudian kabur melarikan diri menggunakan sepeda motor. Namun polisi berhasil menangkapnya.
Pelaku kini meringkuk di sel Mapolsek Gunung Labuhan dan dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dengan ancaman penjara maksimal 7 tahun.