Gara-gara Anies Ubah 22 Nama Jalan, Warga Harus Bikin KTP Baru

Nusantaratv.com - 24 Juni 2022

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Warga DKI Jakarta harus membuat e-KTP dan kartu keluarga (KK) baru, akibat kebijakan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengganti 22 nama jalan di Ibu Kota. Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Dukcapil Kemendagri) Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, perubahan data wilayah berakibat pada perubahan administrasi kependudukan.

"Contoh seperti di DKI Jakarta, kalau ada perubahan nama jalan, KK kita buat yang baru, KTP dibuat yang baru, kartu identitas anak dibuat yang baru," ujar Zudan, Jumat (24/6/2022).

Zudan mengatakan, warga harus datang ke kantor dinas dukcapil setempat untuk mengurus KTP dan KK baru. Petugas bakal membantu warga memperoleh KK dan KTP dengan nama jalan yang baru.

Ia menuturkan warga tak perlu membawa surat pengantar dari RT atau RW. Warga juga tidak perlu melakukan perekaman ulang e-KTP.

"Datang saja ke Dukcapil. Beritahu, 'Pak, dulu saya alamatnya di sini', nanti dicetakkan KTP-el dengan alamat yang baru. Begitu juga KK-nya, untuk anak-anak KIA-nya," kata Zudan.

Anies diketahui telah mengubah nama 22 jalan di DKI Jakarta. Kebijakan tersebut diterapkan menjelang perayaan hari ulang tahun ke-495 Jakarta.

Anies merubah sejumlah nama jalan dengan nama tokoh Betawi. Beberapa di antaranya adalah Jalan Mpok Nori yang sebelumnya Jalan Raya Bambu Apus dan Jalan H Bokir Bin Dji'un yang sebelumnya Jalan Raya Pondok Gede.

Di samping mengharuskan warga mengganti informasi identitas di KTP, perubahan nama jalan juga berdampak pada data dokumen kendaraan STNK dan BPKB.

Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin menyatakan, pihaknya bakal melayani perubahan data pada dokumen kendaraan BPKB dan STNK, jika data pada KTP telah berubah.

"Kita atau polri ada pada regulator akhir, sehingga prosesnya mengikuti proses administrasi sebelumnya, dalam hal ini adalah dokumen identitas diri seseorang (KTP)," ujar Taslim. 

"Ketika KTP-nya telah berubah baru kemudian kita bisa layani perubahan pada dokumen kendaraan," sambungnya. 

Chairuddin menjelaskan, perubahan data pada dokumen STNK akan mengeluarkan biaya untuk mengganti material STNK.

"Untuk STNK, harus diganti materialnya, otomatis PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) juga harus dibayar lagi," tandas Taslim.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])