Ganjil-Genap di Jakarta Kembali Berlaku Mulai Hari Ini

Nusantaratv.com - 02 Mei 2023

Penerapan aturan ganjil genap bagi para pengendara di DKI Jakarta
Penerapan aturan ganjil genap bagi para pengendara di DKI Jakarta

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta kembali diberlakukan mulai hari ini, Selasa 2 mei 2023. 

"Hari ini kebijakan ganjil-genap di Jakarta berlaku," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo.

Dijelaskan Syafrin kebijakan ganjil-genap berlaku di seluruh ruas jalan yang telah ditentukan

"Seluruh ruas jalan yang diterapkan Ganjil Genap," ujarnya.

Untuk diketahui, jadwal kebijakan ganjil genap tidak berubah yaitu dilaksanakan pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Pelanggar aturan ganjil genap bakal dikenakan tilang sebesar Rp 500.000.

Berikut 25 ruas jalan penerapan ganjil-genap di Jakarta, yaitu:

- Jalan Gajah Mada

- Jalan Hayam Wuruk

- Jalan Majapahit

- Jalan Medan Merdeka Barat

- Jalan MH Thamrin

- Jalan Jenderal Sudirman

- Jalan Balikpapan

- Jalan Kyai Caringin

- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro

- Jalan Kramat Raya

- Jalan Stasiun Senen

- Jalan Gunung Sahari

- Jalan Sisingamangaraja

- Jalan Panglima Polim

- Jalan Fatmawati

- Jalan Suryopranoto

- Jalan Gatot Subroto

- Jalan HR Rasuna Said

- Jalan MT Haryono

- Jalan D.I Pandjaitan

- Jalan Jenderal Ahmad Yani

- Jalan Pramuka

- Jalan Pintu Besar Selatan

- Jalan Tomang Raya

- Jalan Jenderal S Parman

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close