Nusantaratv.com - Kebijakan ganjil genap di wilayah DKI Jakarta kembali diberlakukan mulai hari ini, Selasa 2 mei 2023.
"Hari ini kebijakan ganjil-genap di Jakarta berlaku," kata Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo.
Dijelaskan Syafrin kebijakan ganjil-genap berlaku di seluruh ruas jalan yang telah ditentukan
"Seluruh ruas jalan yang diterapkan Ganjil Genap," ujarnya.
Untuk diketahui, jadwal kebijakan ganjil genap tidak berubah yaitu dilaksanakan pada pukul 06.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-21.00 WIB. Pelanggar aturan ganjil genap bakal dikenakan tilang sebesar Rp 500.000.
Berikut 25 ruas jalan penerapan ganjil-genap di Jakarta, yaitu:
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Diponegoro
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan MT Haryono
- Jalan D.I Pandjaitan
- Jalan Jenderal Ahmad Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman