Ganjar Sebut Suara Prabowo-Gibran Seharusnya 0, KPU: Permohonannya Nggak Sesuai Peraturan MK!

Nusantaratv.com - 28 Maret 2024

Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail saat memaparkan permohonan bahwa suara Prabowo-Gibran seharusnya nol. (YouTube)
Kuasa hukum Ganjar-Mahfud, Annisa Ismail saat memaparkan permohonan bahwa suara Prabowo-Gibran seharusnya nol. (YouTube)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Kuasa hukum KPU RI, Hifdzil Alim, menjawab permohonan pasangan nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD, yang mengganggap suara paslon nomor urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, di semua daerah dan luar negeri 0. KPU menilai jika permohonan itu tak sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 4 Tahun 2023.

"Bahwa penghitungan suara hasil pemilu presiden dan wapres 2024 untuk paslon presiden dan wapres nomor urut 2 versi pemohon adalah 0 atau nihil sebagaimana termuat dalam tabel tiga tersebut dikarenakan adanya pelanggaran TSM pelanggaran prosedur pemilihan menurut pemohon," ujar Hifdzil dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Kamis (28/3/2024).

Dalam gugatan tersebut, pemohon mengklaim adanya pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif. Menurut Hifdzil dalam tabel tersebut tak disertakan penghitungan yang benar menurut versi pemohon untuk dibandingkan.

"Pemohon dalam tabel 03 tersebut bukan lagi hasil dari proses menghitung dan mempertandingkan hasil penghitungan hingga akhirnya dapat diketahui selisihnya, tetapi tentang klaim pemohon yang tidak menghitung suara paslon presiden dan wapres nomor urut 2," papar Hifdzil.

Atas itu, Hifdzil mengatakan hal itu tak sesuai dengan Pasal 8 Ayat 6 huruf B angka 4, Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2023. Ia menyebut dalam aturan itu, pemohon disarankan untuk menyertakan hasil penghitungan suara yang benar versi pemohon.

"Menghitung suara paslon presiden dan wapres nomor urut 2, padahal dalam pasal 8 ayat 6 huruf B angka 4 PMK Nomor 4 Tahun 2023, permohonan pemohon disarankan memuat hasil penghitungan suara yang benar menurut pemohon," papar Hifdzil.

"Bahwa permohonan pemohon a quo tidak sesuai dengan pasal 8 ayat 6 huruf B angka 4 PMK nomor 4 tahun 2023 tentang tata beracara dalam perselisihan hasil pemilu presiden dan wapres," sambungnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close