Nusantaratv.com - Polisi menangkap anggota gangster 'North Side Warrior', pelaku pembacokan pasangan suami istri (pasutri) di Warakas, Jakarta Utara. Gangster itu ditangkap di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, kala polisi menggerebek lapak narkoba.
"Saat penggerebekan kami mengamankan salah seorang gangster bernama ECA. Dia merupakan salah seorang pelaku pengeroyokan suami istri di Warakas pada bulan Agustus lalu," ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh, Kamis (27/9/2023).
Ia mengatakan salah satu tujuan penggerebekan memang dilakukan untuk mengamankan para pelaku narkoba. Tapi siapa sangka, di antara mereka yang diamankan adalah pelaku pembacokan pasutri pada Jumat (25/8/2023) lalu.
Total dua orang ECA dan P anggota gangster North Side Warrior yang telah diamankan. Iverson mengatakan pihak kepolisian sudah mengantongi enam pelaku pembacokan lainnya yang juga anggota gangster B, I, A, N, S, dan G. Pihak kepolisian memberikan ultimatum agar mereka menyerahkan diri.
"Saya tegaskan untuk para pelaku segera menyerahkan diri, sebab sampai ke lubang semut pun akan kami kejar," kata dia.
Dua pelaku yang ditangkap, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Aksi sadis gangster North Side Warrior yang mengeroyok pasutri di Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara sempat viral di media sosial.
Dalam video yang beredar, terlihat korban dihampiri sekelompok orang yang menggunakan sepeda motor. Para pelaku kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.
Diperlihatkan kelompok pelaku tersebut membacok korban menggunakan celurit panjang yang ditentengnya. Tidak lama setelahnya, pelaku meninggalkan lokasi. Dinarasikan gangster tersebut membawa kabur motor korban.