Nusantaratv.com - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjerat tersangka kasus pengolahan kayu dan penambangan emas ilegal yang mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan Cagar Alam Panua di Gorontalo.
Dalam keterangan KLHK diterima di Jakarta, Rabu, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan mengatakan berkas perkara tersangka YM telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan (Tahap II).
Dia menjelaskan kegiatan pengolahan kayu dan penambangan emas ditemukan tim operasi gabungan Balai Gakkum KLHK wilayah Sulawesi bersama Balai KSDA Sulawesi Utara, Polda Gorontalo dan Polres Pohuwato pada 24 Mei 2022.
Tim gabungan berhasil mengamankan mesin pemotong dan kayu olahan, serta menemukan lokasi penambangan ilegal dan tempat penampungan material tambangnya.
“Pelaku kejahatan ini harus dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera,” jelas Dodi.
Hukum berat diperlukan karena Cagar Alam Panua merupakan habitat dari berbagai satwa Endemik Sulawesi yang saat ini terancam punah, seperti Burung Maleo Senkawor, Babirusa Sulawesi, Anoa dan satwa lainnya.
Satwa-satwa itu mengalami ancaman serius dari aktivitas pembalakan liar, perburuan liar dan pertambangan emas tanpa izin.
Atas perbuatannya, tersangka YM dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) Jo. Pasal 19 ayat (1), Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo. Pasal 55 KUHP dengan pidana penjara maksimal 10 tahun serta pidana denda maksimal Rp100 juta.
“Keberhasilan para penyidik dalam penanganan kasus ini tentu tidak terlepas dari kerjasama dan sinergitas yang baik antara Gakkum KLHK Sulawesi bersama dengan Balai KSDA Sulawesi Utara, Polda Gorontalo, Polres Pohuwato dan Kejaksaan Tinggi Gorontalo,” kata Dodi.