Nusantaratv.com - Seorang mahasiswa di Singapura bernama Xu Zi Zhou harus merogoh koceknya dalam-dalam. Pasalnya, ia dijatuhi sanksi denda 5.000 dolar Singapura (Rp53 juta) oleh pengadilan pada Senin (10/10/2022) karena melanggar peraturan drone.
Xu Zi Zhou dinyatakan bersalah karena mengoperasikan drone atau pesawat tak berawak tanpa izin aktivitas yang sah dalam jarak 5 kilometer (km) dari bandar udara Tengah. Dua tuduhan lain yang berkaitan dengan peraturan operasi pesawat tak berawak juga dipertimbangkan.
Xu yang merupakan warga negara China dengan kartu pelajar, mengambil drone 568,5 gram dan melakukan beberapa penerbangan uji di sekitar Universitas Nasional Singapura, tempat dia belajar.
Berdasarkan laporan, Xu bertemu pacarnya dan salah satu temannya lalu melanjutkan perjalanan ke Taman Yunnan di NTU, pada 1 Juni 2021.
Xu menggunakan drone untuk mengambil foto dan video pacarnya dan temannya di sana.
Sekitar pukul 16:30 hari itu, Otoritas Penerbangan Sipil Singapura (CAAS) mendeteksi drone terbang pada ketinggian maksimum 518,37 kaki (158m) di atas permukaan laut rata-rata dan dalam jarak 5 km dari bandar udara Tengah.
Petugas CAAS yang dikirim ke Taman Yunnan melihat Xu mengoperasikan drone dan memintanya untuk mendaratkannya.
Diketahui, Xu telah menerbangkan drone miliknya sebanyak lima kali hari itu dengan total waktu penerbangan 18 menit.
Menurut peraturan CAAS, izin aktivitas Kelas 2 diperlukan untuk aktivitas pesawat tak berawak yang dilakukan di luar ruangan dalam berbagai kondisi. Ini termasuk jika drone akan digunakan untuk tujuan rekreasi dan berat totalnya 25 kg atau lebih rendah, jika penerbangan berada dalam jarak 5km dari aerodrome sipil atau pangkalan udara militer dan jika drone diterbangkan pada ketinggian lebih dari 200 kaki di atas permukaan laut, mengutip okezonecom.
Jika Xu mengajukan izin, CAAS akan memintanya untuk mengoperasikan drone sesuai dengan kondisi pengoperasian yang aman.
Untuk mengoperasikan pesawat tak berawak dalam jarak 5 km dari bandar udara Tengah tanpa izin kegiatan yang sah, Xu bisa dipenjara hingga dua tahun, didenda hingga 50.000 dolar Singapura (Rp533 juta), atau keduanya.