'Gaduh' Nadiem Hapus Pramuka di Sekolah, Ini Penjelasan Kemendikbudristek

Nusantaratv.com - 02 April 2024

Anggota Pramuka melakukan kegiatan jelajah alam di hutan/ist
Anggota Pramuka melakukan kegiatan jelajah alam di hutan/ist

Penulis: Ramses Manurung

Nusantaratv.com-Keputusan Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud) Nadiem Makarim mengesahkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 Tahun 2024 yang menghapus kegiatan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib di sekolah, sontak menimbulkan kegaduhan.

Berbagai kalangan menyayangkan bahkan mengkritik keras keputusan Nadiem yang menempatkan Pramuka menjadi kegiatan opsional alias bisa dipilih oleh murid.

Paahal selama ini Pramuka diwajibkan di sekolah sebagai salah satu aktivitas pengembangan diri siswa. Di dalamnya diajarkan beragam keterampilan yang dibutuhkan ketika berada di alam bebas.

Mulai dari memahami kode morse, memasak dengan perkakas seadanya, membangun tenda, tali-temali, hingga membangun api unggun.

Permen Nomor 12 Tahun 2024 tentang penghapusan Pramuka sebagai aktivitas wajib di sekolah ditetapkan pada 25 Maret 2024 dan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 26 Maret 2024.

Salah satu pihak yang menyoroti kebijakan Nadiem adalah Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda. Huda menilai kebijakan penghapusan pramuka menjadi eskul wajib sudah kebablasan.

Menurut Huda Pramuka memberikan dampak positif selama ini, di antaranya kemandirian, kebersamaan, cinta alam dan keorganisasian. Tak hanya itu, Syaiful menuturkan dalam Pramuka juga ditanamkan nilai-nilai cinta Tanah Air.

Ia menegaskan saat ini Pramuka masih layak dijadikan eskul wajib di sekolah. Huda memandang kegiatan Pramuka positif dilakukan oleh peserta didik.

Penjelasan Kemendikbudristek

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mencoba menjernihkan polemik terkait Pramuka usai disahkannya Permen Nomor 12 Tahun 2024.

Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo memastikan Pramuka sebagai ekstrakurikuler wajib disediakan oleh satuan pendidikan. Ditegaskan setiap sekolah hingga jenjang pendidikan menengah wajib menyediakan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler dalam Kurikulum Merdeka.

"Permendikbudristek 12/2024 tidak mengubah ketentuan bahwa Pramuka adalah ekstrakurikuler yang wajib disediakan sekolah. Sekolah tetap wajib menyediakan setidaknya satu kegiatan ekstrakurikuler, yaitu Pramuka," ujar Anindito di Jakarta, Senin (1/4).

Dikatakan, Kemendikbudristek tidak memiliki gagasan untuk meniadakan Pramuka. Lahirnya Permendikbudristek Nomor 12 Tahun 2024 justru menguatkan peraturan perundangan dalam menempatkan pentingnya kegiatan ekstrakurikuler di satuan pendidikan. Anindito Aditomo mengungkap bahwa aturan yang dibuat Mendikbudristek Nadiem Makarim itu hanya merevisi bagian Pendidikan Kepramukaan dalam Model Blok yang mewajibkan perkemahan menjadi tidak wajib. 

"UU 12/2010 menyatakan bahwa gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan nonpolitis. Sejalan dengan hal itu, Permendikbudristek 12/2024 mengatur bahwa keikutsertaan murid dalam kegiatan ekstrakurikuler, termasuk Pramuka, bersifat sukarela," papar Anindito.
 
Kemendikbudristek menyatakan akan memperjelas ketentuan teknis mengenai ekstrakurikuler Pramuka dalam Panduan Implementasi Kurikulum Merdeka yang akan terbit sebelum tahun ajaran baru. 

"Pada intinya setiap sekolah tetap wajib menawarkan Pramuka sebagai salah satu ekstrakurikuler. Ketentuan ini tidak berubah dari kurikulum sebelumnya," tutup Anindito.


 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close