Nusantaratv.com - Kepolisian di Tokyo, Jepang, telah menangkap seorang mantan karyawan bengkel jam tangan karena menggadaikan jam tangan mewah senilai 84 juta yen (Rp10,5 miliar) dan menggelapkan sejumlah uang.
Menurut polisi, pria bernama Tetsuya Nishino itu diberi kepercayaan untuk memperbaiki tiga jam tangan mewah oleh bengkel jam tangan secara terpisah pada 2019, seperti dilaporkan Sankei Shimbun, yang dikutip dari Japan Today, Selasa (9/11/2021).
Ketiga jam tangan tersebut, termasuk sebuah jam tangan bermerek Rolex, memiliki harga jual gabungan senilai Rp10,5 miliar. Nishino menghadapi tuduhan menggelapkan sekitar 4 juta yen (Rp504 juta) setelah menggadaikan jam tangan mewah itu di pegadaian untuk mendapatkan pinjaman tanpa izin.
Pihak pegadaian menaruh curiga karena pria berusia 52 tahun itu tidak bisa menebus jam tangan mewah itu, sehingga melaporkannya kepada polisi. Sejak saat itu, Nishino menghilang dan membuatnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dia akhirnya berhasil ditangkap pada 6 November di Prefektur Shizuoka.
Polisi mengatakan Nishino telah mengakui tuduhan itu. Kepada polisi, Nishino berniat untuk mengembalikan uang itu setelah dia menggunakannya untuk modal membuka usaha.