Ga Pakai Antre! Kini Bayar Pajak Motor Bisa Online di Aplikasi Signal, Ini Syarat dan Caranya

Nusantaratv.com - 13 Maret 2022

Kendaraan motor di jalan raya/ist
Kendaraan motor di jalan raya/ist

Penulis: Andi Faisal | Editor: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Proses pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) kini semakin mudah. Kini anda dapat membayar PKB secara online di mana pun dan kapanpun dengan menggunakan aplikasi Signal

Aplikasi Signal dibuat oleh Korlantas Polri. Aplikasi ini sebagai pengganti aplikasi Samonlas atau Samsat Online Nasional yang kini sudah tidak aktif.

Dengan memanfaatkan aplikasi Signal anda tidak perlu lagi repot dan capek antre di Samsat atau Samsat Keliling untuk membayar pajak kendaraan bermotor. 

Namun anda perlu mempersiapkan syarat-syarat untuk PKB di aplikasi Signal. 
Syarat-syaratnya cukup simpel dan dapat disiapkan sebelum melakukan pembayaran.

Sesuai ketentuan, pajak kendaraan harus dibayar setahun sekali. Anda dapat melakukan pembayaran dari enam bulan sebelum jatuh tempo sesuai dengan tanggal yang tertera di STNK.

Pastikan tidak melebihi waktu yang ditentukan karena akan dikenakan denda. Adapun besarannya diatur menurut peraturan pemerintah daerah setempat.

Besaran denda PKB di DKI Jakarta, misalnya, berdasarkan Peraturan Daerah DIK Jakarta Nomor 6 Tahun 2010 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah (KUPD) pasal 12 ayat 6 sebesar 2 persen setiap bulannya.

Jika PKB terlambat dibayarkan, maka akan dikenakan sanksi administratif denda besaran denda yang sama, yakni 2 persen per bulan dari pokok pajak terutang paling lama 24 bulan.

Syarat bayar pajak motor online di aplikasi Signal tidak jauh berbeda dengan pembayaran di gerai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) maupun Samsat keliling.

Bedanya, Anda tidak perlu memfotokopi berkas-berkasnya. 

Berikut syarat yang harus dipenuhi saat membayar PKB di aplikasi Signal:

-Calon pembayar pajak tidak menunggak pajak kendaraan bermotor lebih dari 1 tahun
-Kendaraan atas nama pemilik pribadi maupun orang lain
-e-KTP
-BPKP
-STNK

Bagi anda yang baru menggunakan aplikasi Signal, Anda harus menyiapkan email dan nomor telepon aktif.

Selain pembayaran PKB, di aplikasi Signal pengguna dapat melakukan proses pengesahan STNK tahunan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

Provinsi-provinsi yang datanya sudah tersambung dengan aplikasi Signal antara lain, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Sumatera Barat, Riau, Kepri, Jambi, Bengkulu, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, dan NTB.

Setelah melengkapi persyaratan anda bisa langsung melakukan pembayaran PKB di aplikasi Signal. 

Berikut ini cara bayar pajak online di aplikasi Signal, mulai dari pendaftaran atau registrasi hingga tahap pembayarannya.

Registrasi

-Unduh aplikasi di Play Store jika belum memilikinya
-Buka aplikasi lalu isi data di setiap kolom yang tersedia, mulai dari NIK, nama sesuai e-KTP, nomor telepon, dan alamat email
-Masukkan foto e-KTP di kolom yang tersedia
-Verifikasi biometric wajah dengan swafoto
-Masukkan OTP yang dikirim melalui SMS.

Setelah berhasil, lakukan verifikasi ulang dengan mengeklik link yang dikirimkan Signal ke email yang baru didaftarkan.

Jika gagal mendaftarkan nomor ponsel dan verifikasi biometric wajah, pastikan jaringan internet perangkat bagus dan lakukan verifikasi wajah di tempat yang cerah. 

Cara Tambah Data Kendaraan Milik Sendiri

-Klik menu "Tambah Data Kendaraan Bermotor"
-Klik kendaraan atas nama sendiri
-Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor
-Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.

Cara Mendaftarkan Kendaraan Milik Orang Lain

-Pilih tombol ikon tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
-Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Kika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK, maka pilih Milik Keluarga satu KK
-Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor di kolom NRKB
-Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir di kolom Nomor Rangka
-Masukkan NIK pemilik kendaraan dan unggah foto KTP
-Setelah semua kolom diisi, klik tombol "Lanjut". Akan ditampilkan peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan.

Cara Pendaftaran Pengesahan STNK

-Pilih NRKB yang akan disahkan, lalu klik "Lanjut". Informasi SKK pembayaran PKB dan SWDKLLJ akan ditampilkan beserta jumlah yang harus dibayarkan
-Tekan tombol kirim dokumen TBPKP
-Masukkan alamat pengiriman di kolom yang tersedia. Biaya akan muncul pada layar hp, lalu klik "Lanjut"
-Akan muncul notifikasi pilih cara pembayaran, klik pada tombol "Pilih cara pembayaran. Kode bayar, jumlah yang dibayarkan, dan cara pembayaran akan muncul
-Klik "Lanjut", maka cara pembayaran akan tampil sesuai dengan bank yang dipilih.

Kemudian untuk proses pengiriman dokumen, Anda hanya perlu mengisi data pengiriman, memilih jasa pengiriman, konfirmasi data, lalu melanjutkan ke cara pembayaran.

Dan terakhir, di tahap pembayaran, pilih salah satu bank yang tersedia, klik "Lanjut", lalu ikuti caranya hingga transaksi dilakukan. (dari berbagai sumber)


 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close