Fraksi PDI Perjuangan Setujui Hasil Pemantauan dan Peninjauan UU Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah

Nusantaratv.com - 01 April 2023

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sondang Tampubolon.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sondang Tampubolon.

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah berlaku lebih kurang selama 15 tahun. Selama berlaku UU tentang Pengelolaan Sampah itu, sejumlah peraturan pelaksanaan atas UU tentang Pengelolaan Sampah telah terbentuk.

Namun masalah sampah di Indonesia masih menjadi problematika dikarenakan jumlah sampah terus meningkat setiap tahunnya. Saat ini Indonesia berada pada situasi darurat sampah.

Jumlah dan jenis sampah terus bertambah seiring pertumbuhan penduduk dan perkembangan teknologi, sedangkan hal tersebut tidak diimbangi dengan solusi pengelolaan sampah. 

Jumlah sarana pengelolaan sampah juga belum sebanding dengan jumlah sampah yang ada. Bahkan, sampah juga telah menjadi faktor pendorong terjadinya bencana alam.

Guna mengatasi permasalahan pengembangan dan pengelolaan sampah di Indonesia, pemantauan dan peninjauan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah merupakan suatu hal yang penting dilakukan untuk mengkaji penyebab UU tentang Pengelolaan Sampah tidak dapat diimplentasikan sesuai dengan maksud pembuat UU.

Berkaitan dengan hasil pemantauan dan peninjauan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Sondang Tampubolon mengapresiasi kinerja anggota Panja yang sudah melakukan pemantauan dan peninjauan terhadap UU tersebut.

"Jumlah penduduk Indonesia yang memang sangat besar, dimana kesadaran akan pengelolaan sampah yang berkelanjutan itu memang masih jauh panggang dari api," ujar Sondang Tampubolon.

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan itu juga menilai pengelolaan sampah berkelanjutan sangat perlu, karena ini merupakan isu multi sektor yang berdampak keberbagai macam aspek di masyarakat.

"Kami dari Fraksi PDI Perjuangan memberikan beberapa catatan. Pertama, konsep sustainable waste management sebagai tanggung jawab atas konsumsi dan produksi yang telah dilakukan," lanjutnya.

Kedua, kata Sondang Tampubolon, yakni pengelolaan sampah B3 (bahan berbahaya dan beracun) disetiap provinsi supaya tidak menumpuk di satu tempat dan terutama bagaimana prinsip reduce (pengurangan), reuse (penggunaan kembali), dan replace (penggantian) itu perlu sekali untuk dilakukan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat secara masif.

Dengan hasil panja yang sudah dilakukan bersama-sama, Sondang Tampubolon menegaskan, Fraksi PDI Perjuangan menyatakan sikap untuk menyetujui hasil pemantauan dan peninjauan UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.

"Kami akan menyerahkan secara langsung kepada pimpinan cacatan kami dari Fraksi PDI Perjuangan," tukas Sondang Tampubolon. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close