Forkot Banjarmasin Beri Sinyal ke MK Terkait Penolakan Pemindahan Ibu Kota Kalimantan Selatan

Nusantaratv.com - 18 Maret 2022

Warga yang tergabung dalam Forkot Banjarmasin menolak pemindahan ibu kota Provinsi Kalsel/ist
Warga yang tergabung dalam Forkot Banjarmasin menolak pemindahan ibu kota Provinsi Kalsel/ist

Penulis: Andi Faisal | Editor: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - Pemindahan ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan dari Banjarmasin ke Banjarbaru yang telah disahkan DPR RI menuai penolakan dari warga Banjarmasin. 

Gelombang penolakan terhadap keputusan tersebut terus bermunculan. 

Tak hanya di lapangan, gerakan untuk menolak Undang-undang Provinsi Kalsel yang mencantumkan pemindahan ibukota provinsi ini juga ramai di media sosial.

Hal itu ditunjukkan lewat video dari tokoh dan warga Kampung Gedang yang menyatakan menolak berpindahnya ibu kota Kalsel ke Banjarbaru

"Kami warga Kota Banjarmasin yang tergabung dalam Forum Kota (Forkot) menolak dan menggugat RUU Provinsi Kalsel yang digodok oleh Komisi II DPR RI pasal 4 bab 2 tentang pemindahan ibu kota Provinsi Kalsel yang sudah diparipurnakan menjadi undang-undang, karena patut diduga adanya pasal penyelundupan dan tidak menyerap aspirasi Kota Banjarmasin. Dan ini sebuah pengkhianatan sejarah Kota Banjarmasin. Batalkan, batalkan, batalkan. Kembalikan ibu kota Kalsel di Banjarmasin," ucap mereka di dalam video tersebut.

Video senada juga diunggah forum RT RW Dewan Kelurahan Kelayan Luar, Kecamatan Banjarmasin Tengah.

"Kami Forum RT RT Dewan Kelurahan Kelayan Luar menolak dan menggugat RUU Provinsi Kalsel yang digodok oleh Komisi II DPR RI pasal 4 Bab 2 tentang pemindahan ibu kota Provinsi Kalsel yang sudah diparipurnakan menjadi Undang-undang. Karena patut diduga ada pasal penyelundupan dan tidak menyerap aspirasi kota Banjarmasin. Ini sebuah penghianatan sejarah kota Banjarmasin. Mahkamah Konstitusi (MK) harus memihak kepada pihak yang benar. Batalkan, batalkan," ucap mereka dalam video tersebut.

Video-video penolakan pemindahan ibu kota Kalsel ini pun diposting oleh Ketua Forkot Banjarmasin, Sy Nisfuady melalui facebooknya.

Sy Nisfuady membenarkan banyaknya gerakan penolakan pemindahan ibu kota Kalsel melalui video.

"Iya, sudah banyak yang membuat video pernyataan penolakan pemindahan ibu kota Kalsel. Rata-rata merupakan dewan kelurahan yang ikut tergabung di Forkot Banjarmasin," kata Sy Nisfuady, Jumat (18/3/2022).

Nisfuady menambahkan video gerakan penolakan dari Dewan Kelurahan ini kemungkinan besar akan terus bertambah.

"Sudah ada sekitar 27 dewan kelurahan, dan targetnya mungkin 52 dewan kelurahan," ungkapnya.

Meski demikian, Nisfuady menyatakan pihaknya tidak akan melakukan gerakan lebih masif misalnya dengan melakukan aksi menyampaikan aspirasi di jalan.

"Ini adalah gerakan people power nirkekerasan. Dan kita tidak melakukan aksi di jalan, melainkan dengan cara membuat pernyataan di video dan sebagainya" katanya.

Nisfuady menyebutkan banyaknya video gerakan penolakan pemindahan ibu kota Kalsel tersebut adalah sebuah sinyal yang dikirimkan terkait reaksi warga Banjarmasin.

"Ini sebagai sebuah sinyal yang kami sampaikan kepada MK untuk bahan pendukung dan sebuah sinyal lagi yang kami sampaikan kepada DPR RI dan oknum-oknum yang merubah pasal ibu kota Kalsel menjadi di Banjarbaru," katanya.

Nisfuady pun mempersilakan seluruh elemen masyarakat untuk membuat gerakan serupa, mulai dari masyarakat umum dan sebagainya.

"Misalnya pas ada warga lagi santai di warung, bisa saja membuat video. Jadi silakan saja berekspresi," katanya.

Forkot Banjarmasin memastikan akan melakukan gugatan ke MK terkait dengan Undang-undang Provinsi Kalsel khususnya terkait pemindahan ibu kota Kalsel dari Banjarmasin ke Banjarbaru.

Gugatan untuk membatalkan undang-undang ini dilakukan dengan memberikan kuasa kepada Borneo Law Firm. (dari berbagai sumber)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close