Nusantaratv.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara mengenai status hukum Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. Jokowi meminta agar proses hukum dihormati.
"Hormati semua proses hukum, hormati semua proses hukum," ujar Jokowi di Kabupaten Biak Numfor, Papua, Kamis (23/11/2023).
Dalam UU KPK disebutkan, jika menjadi tersangka, pimpinan KPK diberhentikan sementara. Proses pemberhentian sementara itu dilakukan melalui keputusan presiden. Kini Kementerian Sekretariat Negara masih menunggu surat dari Polri berkaitan dengan penetapan tersangka Firli Bahuri untuk memproses hal itu.
Sebelumnya, Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin SYL.
"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," ujar Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 e, 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023," sambungnya.
Polisi belum menjelaskan konstruksi perkara hingga jumlah uang yang diterima Firli. Pihak Polda Metro Jaya mengatakan segera memeriksa Firli dalam kapasitas sebagai tersangka.