Ferdy Sambo di Sidang: Jika Penyidik Berpihak, Saya-Istri Tak Mungkin di Sini

Nusantaratv.com - 01 November 2022

Ferdy Sambo. (Detikcom)
Ferdy Sambo. (Detikcom)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, membantah keterangan pengacara keluarga Brigadir Yosua Hutabarat, Kamaruddin Simanjuntak, perihal keberpihakan penyidik kepolisian. Menurut Sambo, jika penyidik berpihak, tak mungkin ia dan istrinya, Putri Candrawathi, ada di persidangan dan duduk di kursi pesakitan.

"Terkait dengan penyidik berpihak kepada saya, ini juga saya sanggah. Karena kalau penyidik berpihak kepada saya, saya dan istri saya tidak mungkin ada di sini," ujar Ferdy Sambo dalam sidang pembunuhan Brigadir Yosua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (1/11/2022).

Sambo juga menyebut dirinya perlu meluruskan pernyataan Kamaruddin terkait judi online. Ferdy mengaku tidak terlibat dalam kasus narkoba maupun judi online saat menjadi Kasatgassus Merah Putih. Melainkan, kata Sambo, pihaknya justru memberantas hal itu.

"Terkait laporan yang diinformasikan, saya perlu luruskan bahwa saya tidak pernah melibatkan institusi dalam kejadian ini tetapi pribadi saya karena sudah terjadi, saya selaku kasatgas, ini terlibat narkoba judi online tidak ada, justru saya memberantas," tutur Sambo.

Lebih lanjut, Sambo menyebut tidak ada perlakuan khusus terhadap salah satu ajudan. Dia menyebut semua ajudan diperlakukan sama dan diberi kamar satu untuk bersama.

"Saya sampaikan tidak ada kekhususan pada seluruh ajudan kami, kami perlakukan semua sama, kamar satu itu untuk berdua, karena rumah kami tidak cukup untuk menampung semua ajudan yang ada," kata dia.

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Sambo diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sambo pun didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close