Fakta Persidangan Gagal Bayar Bank Jambi Kembali Terungkap

Nusantaratv.com - 22 November 2023

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Gabrin

Nusantaratv.com - Sidang kasus dugaan korupsi gagal bayar Bank Jambi yang melibatkan PT MNC Sekuritas dan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) masih terus berlanjut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jambi. Ada tiga terdakwa dalam kasus ini yakni Yunsak El Halcon (mantan Direktur Utama Bank Jambi), Dadang Suryanto (mantan Direktur MNC Sekuritas) dan Andri Irvandi (mantan Head Institution MNC Sekuritas).

Menurut Rein Ronald, kuasa hukum Irvandi, persidangan pada 30 Oktober lalu menunjukkan kliennya sebenarnya tidak terlibat sama sekali dalam penerbitan dan penjualan MTN SNP yang didakwakan JPU dalam perkara ini. Buktinya AE sebagai Kepala Devisi Fixed Income MNC Sekuritas periode November 2017 hingga Juni 2018 yang berkomunikasi dan berhubungan dengan pihak Bank Jambi.

Dalam persidangan, kata Rein, AE mengaku sebagai agen penjual surat utang jangka menengah (MTN) SNP kepada Bank Jambi. Dan, AE juga mengakui bahwa Bank Jambi merupakan kliennya. Sesuai keterangan AE “Divisi Fixed Income mempunyai tim sales dan setiap sales mempunyai klien masing-masing. Bank Jambi merupakan klien AE sehingga banyak berhubungan atau berkomunikasi, juga paling berperan dalam proses penjualan MTN SNP ke Bank Jambi,” tutur Rein menirukan keterangan AE beberapa waktu lalu, Rabu (22/11/2023). 

Berdasarkan fakta itu, kata Rein, maka AE selaku Kepala Divisi Fixed Income yang membidangi penjualan MTN, termasuk MTN SNP Bank Jambi yang paling mengetahui dan bertanggung jawab terkait permasalahan penjualan MTN SNP ke Bank Jambi yang gagal bayar tersebut. Apalagi AE dengan kedudukannya itu mengaku pernah ikut rapat dengan holding MNC Sekuritas yang dipimpin HT.

“Dalam rapat tersebut AE melaporkan dan membicarakan perkembangan MTN SNP, dan MNC menilai MTN SNP sebagai proyek besar MNC Sekuritas karena nilainya besar. Selain Divisi Fixed Income ada juga divisi lain yang ikut rapat dan menyampaikan laporannya masing-masing,” tambah Rein mengutip pernyataan AE itu. 

Di samping itu, kata Rein, AE dalam persidangan 30 Oktober lalu membenarkan da mengakui menerima aliran dana yang masuk ke rekening pribadi AE senilai Rp 16,5 miliar terkait penjualan MTN SNP ke Bank Jambi. Akan tetapi Rein heran mengapa penyidik pada Kejaksaan Tinggi Jambi tidak mendalami fakta-fakta tersebut sehingga mengakibatkan status AE hingga saat ini hanya menjadi saksi saja dalam perkara itu. 

“Penyidik Kejaksaan Tinggi Jambi tidak menjadikannya sebagai tersangka, apalagi terdakwa. Padahal Jaksa Penuntut Umum (JPU) Robertson dan Isyayadi merupakan penyidik yang memeriksa AE di Kejaksaan Agung dan juga menjadi JPU dalam perkara ini. Kami selaku kuasa dari Irvan mempertanyakan hal ini,” kata Rein. 

Kata Rein, pihaknya memastikan Irvandi yang merupakan kliennya itu tidak terlibat dan tidak berperan sama sekali dalam proses penerbitan serta penjualan MTN SNP ke Bank Jambi. Apalagi dalam proses penerbitan MTN SNP karena itu merupakan bidang Divisi Invesment Banking, sedangkan penjualannya merupakan bidang Devisi Fixed Income di mana AE sebagai kepala divisi-nya. 

“Sedangkan, divisi Institusi tempat Irvandi tidak membidangi MTN tapi mengurusi obligasi dan equity,” pungkas Rein. 

Sebagai informasi, perkara ini berawal dari Bank Jambi membeli MTN yang diterbitkan PT SNP untuk meningkatkan laba di bank milik pemerintah daerah tersebut. Pembelian tersebut dinilai salah karena SNP disebut telah memanipulasi data laporan keuangan. Pembelian MTN SNP oleh Bank Jambi itu dilakukan melalui agen penjual PT MNC Sekuritas yang bernama AE bukan Andi Irvandi. 

Perbuatan para terdakwa dinilai melanggar dan diancam pidana dalam Pasal 2 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No .20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No,31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan primer. 

Atas perbuatan terdakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam dakwaan subsider. 

Para terdakwa juga diancam pidana dalam Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close