Nusantaratv.com - Polda Metro Jaya dan Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) DKI Jakarta bakal menggelar razia uji emisi mulai besok, Rabu (1/11/2023). Razia akan dilaksanakan di lima titik masing-masing wilayah Jakarta.
"Titiknya ada lima titik. Lima titik itu tersebar, kecuali besok di Jakarta Timur ada dua titik, tempatnya beda," ujar Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, Selasa (31/10/2023).
Untuk kendaraan yang dinyatakan tak lulus uji emisi akan dikenai sanksi tilang. Denda tilang bagi mobil sebesar Rp 500 ribu dan bagi sepeda motor sebesar Rp 250 ribu.
Ia menuturkan, untuk waktu pelaksanaan situasional atau menyesuaikan situasi di wilayah tersebut. Doni juga menjelaskan ada sekitar 50 personel yang dikerahkan di masing-masing titik razia.
"Nanti masing-masing wilayah berkoordinasi dengan Sudin LH, waktunya nggak kita tentukan jam berapa. Tapi mereka menyesuaikan dengan situasi wilayah masing-masing," kata Doni.
"Ada 8-10 personel, itu kan nanti disesuaikan dengan kekuatan personel di wilayah. Ya kurang lebih tiap harinya ada sekitar 50 personel yang dikerahkan yang tersebar di lima titik," sambungnya.
Sementara, Kasubdit Gakkum Dirlantas Polda Metro Jaya AKBP Jhoni Eka Putra menerangkan kegiatan razia uji emisi hanya diterapkan dari Senin hingga Jumat. Tidak diberlakukan saat akhir pekan, seperti Sabtu-Minggu.
"Sabtu-Minggu nggak, cuma Senin sampai Jumat saja," kata Jhoni.
Berikut titik-titik pelaksanaan razia uji emisi di wilayah DKI Jakarta:
1. Dinas Lingkungan Hidup dan Gakkum di Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur (seberang bekas terminal Pulo Gadung)
2. Sudin LH Jakarta Timur di Jalan Pemuda, Jakarta Timur (depan gedung Antam)
3. Sudin LH Jakarta Selatan di Pintu Keluar Terminal Blok M
4. Sudin LH Jakarta Utara di Jalan Lodan (sebelum GT Ancol Timur)
5. Sudin LH Jakarta Barat di Jalan Lingkar Luar Meruya