Enam Pelaku Pencucian Uang Divonis 31 Tahun Penjara

Nusantaratv.com - 03 Januari 2022

Ilustrasi pencucian uang. (Istimewa)
Ilustrasi pencucian uang. (Istimewa)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Pihak berwenang Arab Saudi telah memvonis 31 tahun penjara kepada enam pelaku pencucian uang, seperti dilaporkan Saudi Press Agency (SPA), Minggu (2/1/2022).

Selain menjatuhkan hukuman 31 tahun penjara, sejumlah sumber lokal menyebutkan, keenam tersangka juga dikenakan denda sebesar SR152 juta atau setara Rp577,7 miliar setara dengan dana ilegal yang diselundupkan ke luar negeri.

Dikutip dari Arab News, Senin (3/1/2022), Jaksa Penuntut Umum mengatakan, hasil penyelidikan menunjukkan warga yang memiliki entitas komersial, termasuk pelapis furnitur dan toko bunga, dan sejumlah perusahaan palsu, serta beberapa ekspatriat, terlibat dalam transaksi pencucian uang.

Dia menambahkan warga mengizinkan ekspatriat untuk menggunakan rekening bank mereka dengan imbalan biaya bulanan sebesar SR10.000 (Rp38 juta) sebagai penutup dalam mentransfer dana ilegal ke luar Kerajaan, dengan kedok mempraktekkan aktivitas komersial palsu, yang merupakan tindak pidana menurut Pasal 2 UU Anti Pencucian Uang.

Putusan pengadilan juga mengeluarkan larangan perjalanan bagi warga negara Saudi untuk jangka waktu yang setara dengan hukuman penjara mereka, sedangkan warga negara asing harus dideportasi ke negara asal mereka setelah menyelesaikan hukuman penjara mereka.

Sumber tersebut mengatakan upaya dan koordinasi bersama antara Penuntut Umum dan badan kontrol dan inferensi yang diwakili oleh Kementerian Perdagangan, Otoritas Umum Zakat, Pajak dan Bea Cukai, dan Bank Sentral Saudi, dapat mencapai hasil yang diinginkan.

Dia menambahkan Jaksa Penuntut Umum tidak akan ragu untuk menuntut hukuman berat terhadap mereka yang mencoba merusak keamanan keuangan dan ekonomi Kerajaan.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close