Enaknya! Habis Dilaporkan Peras Saksi Rp 3 M, Jaksa KPK Malah Dikembalikan ke Instansi Asalnya Kejagung

Nusantaratv.com - 01 April 2024

Kantor KPK. (Antara)
Kantor KPK. (Antara)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial TI dilaporkan lantaran memeras saksi Rp 3 miliar. Kekinian, jaksa tersebut malah dikembalikan ke instansi asalnya, Kejaksaan Agung (Kejagung).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan, bukan hanya jaksa tersebut, beberapa penyelidik serta penyidik dari Polri juga dikembalikan ke institusi asal. 

"Iya beliau sudah dikembalikan ke Kejagung," ujar Tanak, Minggu (31/3/2024). 

Menurut Tanak, pengembalian ke instansi asal itu karena Jaksa TI sudah bertugas selama 10 tahun di KPK. Saat ditanyakan apakah pengembalian itu karena Jaksa TI dilaporkan atas dugaan pemerasan, Tanak belum menjawab. 

"Karena sudah 10 tahun di KPK," ucap Tanak. 

Sebelumnya, anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho membenarkan pihaknya menerima aduan mengenai dugaan pemerasan terhadap saksi sebesar Rp 3 miliar oleh Jaksa TI. Ia menyebut, laporan itu sudah ditindaklanjuti dengan meneruskan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi yang menangani pidana dan Kedeputian Pencegahan dan Monitoring yang bisa memeriksa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dewas pun menembuskan surat itu ke pimpinan KPK. 

"Sudah diteruskan dengan nota Dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan," ujar Albertina, Jumat (29/3/2024). 

Sementara, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, mengungkapkan pihaknya tengah memeriksa rekening bank Jaksa TI. Menurut Pahala pihaknya akan memeriksa lebih rinci kekayaan Jaksa TI pekan depan. 

"Sedang dilihat rekening banknya,” kata Pahala. 

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri menyebut, pihaknya akan segera memeriksa aduan tindak lanjut oleh Dewas KPK. Ia meminta semua pihak menghormati proses yang berlangsung di dua kedeputian KPK. 

"Dengan tidak menggiring opini-opini lainnya, karena informasi ini sifatnya masih berupa aduan yang harus dibuktikan kebenaran substansinya," tandas Ali.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close