Emosi Dituntut 164 Bulan Penjara, Sekretaris Nonaktif MA: Zalim!

Nusantaratv.com - 15 Maret 2024

Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. (Antara)
Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. (Antara)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dituntut 13 tahun dan 8 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Mendengar tuntutan itu, Hasbi Hasan emosi dan menyebut jaksa zalim.

Tuntutan disampaikan jaksa penuntut umum di PN Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, pada Kamis (14/3/2024).

"Menyatakan Terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama. Menyatakan Terdakwa Hasbi Hasan telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua," kata jaksa kala membacakan tuntutan.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan penjara," sambungnya.

JPU pun menuntut Hasbi membayar denda Rp 1 miliar. Jika denda tak dibayar, diganti dengan pidana badan selama 6 bulan.

"Dan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan," kata jaksa.

JPU turut menuntut Hasbi Hasan membayar uang pengganti sejumlah Rp 3,88 miliar setelah putusan pengadilan inkrah. Apabila tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita.

Jaksa mengungkapkan hal yang memberatkan tuntutan adalah Hasbi Hasan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, perbuatan terdakwa merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI, terdakwa berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana.

Sementara hal yang meringankan adalah belum pernah dihukum.

Hasbi Hasan diyakini jaksa melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Hasbi Hasan bereaksi atas tuntutan tersebut. Ia menilai tuntutan jaksa zalim.

"Ya zalimlah, satu kata: zalim," ujar Hasbi Hasan usai mendengarkan tuntutan jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Hasbi Hasan menganggap tuntutan JPU terlalu tinggi. Ia mengatakan bakal mengajukan pembelaan usai dituntut 164 penjara.

"Iya," kata Hasbi Hasan kala ditanya apakah tuntutan jaksa terlalu tinggi.

"Iya, pasti (mengajukan pembelaan)," tandasnya. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close