Eliezer dan Yosua Pegang Senjata Tanpa Tes Psikologi

Nusantaratv.com - 28 November 2022

Bharada Richard Eliezer. (Net)
Bharada Richard Eliezer. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Kepala Urusan Logistik Pelayanan Masyarakat (Yanma) Polri, Linggom Parasian Siahaan, membeberkan awal mula surat izin membawa senjata api (senpi) Bharada Richard Eliezer dan Brigadir Yosua Hutabarat dikeluarkan. Linggom menjelaskan surat izin keduanya dikeluarkan atas perintah Ferdy Sambo.

Mulanya, Linggom mengatakan, pada 15 Desember 2021, dia dipanggil Kepala Yanma Polri, yang saat itu dijabat Kombes Hari Nugroho, dan diberi surat atas nama Eliezer dan Yosua untuk dibuatkan surat izin membawa senpi.

Usai Linggom selesai membuat surat izin memegang senjata api, surat itu tidak langsung diserahkan, namun diminta disimpan oleh Kombes Hari.

"Besok harinya, setelah selesai saya buat saya serahkan lagi ke Pak Kayanma, lalu diminta disimpan karena tidak ada tes psikologi, tak ada satker, dan tak ada surat-surat dokter," ujar Linggom saat bersaksi dalam sidang di PN Jaksel, Senin (28/11/2022).

Beberapa hari berselang, Linggom diminta menghadap ke Kombes Hari lagi dengan menyerahkan surat izin tersebut. Sebab, Kombes Hari ditelepon Ferdy Sambo.

"Empat hari kemudian saya ditelepon agar turunkan surat tersebut. Setelah saya serahkan, Pak Kayanma (bilang) barusan saya ditelepon Pak Kadiv Propam," ucap Linggom.

Menurut Linggom, syarat tes psikologi hingga tes dokter itu wajib diajukan untuk menerbitkan surat izin tersebut. Hasil tes itu masuk ke prosedur penggunaan senjata api.

"Prosedur untuk penggunaan senjata api wajib ada surat keterangan dari satker, tes psikologi, dan tes dokter," katanya.

"Saudara masih ingat senjata apa yang dipegang Eliezer dan Yosua dalam surat tersebut?" tanya hakim.

"Untuk Bharada Eliezer jenisnya glock, kemudian untuk Brigadir Yosua HS," jawab Linggom.

Duduk sebagai terdakwa dalam sidang ini adalah Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.

Eliezer didakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat. Eliezer disebut dengan sadar dan tanpa ragu menembak Yosua.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])