Bharada Eliezer Akhirnya Dijebloskan ke Lapas Salemba

Nusantaratv.com - 27 Februari 2023

Eliezer saat dipindahkan ke Lapas Salemba.
Eliezer saat dipindahkan ke Lapas Salemba.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Eks Ajudan Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E), resmi dieksekusi ke Lapas Salemba. Ini guna dirinya menjalani vonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer yang kini berstatus terpidana, akan menjalani masa pidana di Lapas Salemba.

"Bahwa pada hari ini Senin tanggal 27 Februari 2023 sekitar pukul 14.00 WIB, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melaksanakan eksekusi terhadap Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atas nama terpidana Richard Eliezer dengan lama hukuman selama 1 tahun 6 bulan dalam perkara tindak pidana turut serta melakukan Pembunuhan Berencana," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, Senin (27/2/2023).

Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan No. PRINT-149/M.1.14.3/Eku.3/02/2023. Eliezer telah melakukan registrasi dan serangkaian tahapan di dalam proses penerimaan serta proses administrasi pemberkasan.

Diketahui vonis 1,5 tahun penjara Eliezer telah memperoleh kekuatan hukum tetap tersebut. Ketut mengatakan saat ini proses eksekusi telah selesai dengan ditandatanganinya Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan.

Hadir dalam acara eksekusi itu, Reza Prasetyo selaku Plt Kasipidum Jakarta Selatan serta Indah Puspita Rani selaku Kasubsi Penuntutan dan Eksekusi Pidum Jakarta Selatan.

Eliezer divonis 1,5 tahun penjara lantaran terbukti melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Eliezer membunuh Yosua bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, serta Kuat Ma'ruf.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close