Nusantaratv.com - Sejumlah warga Kalasey Dua di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) menolak eksekusi lahan yang dilakukan Pemprov Sulut. Aksi protes itu berujung ricuh sehingga polisi melepaskan tembakan gas air mata.
"Aparat memaksa masuk ke lahan petani dengan mengerahkan mobil pemadam kebakaran dan menyiram warga juga melempar gas air mata," kata Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado, Frank T Kahiking, Senin (7/11/2022).
Frank menuturkan peristiwa itu bermula saat warga mendapatkan informasi bahwa akan ada proses eksekusi lahan milik petani di Desa Kalasey Dua Minahasa. Selanjutnya sebanyak 80 petani Kalasey Dua dan jaringan masyarakat yang melakukan solidaritas mulai berkumpul pada Senin (7/11) sekitar pukul 07.00 Wita.
Pada saat itu puluhan warga berada di titik utama yang merupakan titik masuk sebelah ringroad lahan petani.
"Massa melakukan ibadah singkat kemudian berjaga di lokasi menunggu kedatangan pihak pemerintah," ujarnya.
Kemudian sekitar pukul 09.00 Wita, para petani itu mendapatkan kabar bahwa pemerintah membawa aparat kepolisian dan Satpol PP menuju titik perkebunan petani. Menurutnya ada sekitar 7 mobil Sabhara yang berjaga. Warga lantas melakukan pengadangan yang mengakibatkan sejumlah massa ditangkap.
"Sekitar pukul 10.00 Wita, aparat tiba di lahan petani dan diadang oleh warga. Aparat melakukan kekerasan dan beberapa petani ditangkap," katanya.
Dia pun meminta Pemprov Sulut dan Pemkab Minahasa untuk segera menghentikan eksekusi tanah milik petani. Tak hanya itu, Frank menuntut agar Kepolisian RI segera menarik mundur pasukan yang ada di Desa Kalasey Dua, Minahasa.
"Hentikan eksekusi tanah milik petani di Desa Kalasey Dua, Minahasa, dan Kepolisian RI untuk segera menarik mundur pasukan yang ada di Desa Kalasey Dua, Minahasa," pungkasnya, mengutip Detikcom.
Diketahui, sejak tahun 1982 Petani Desa Kalasey Dua telah menggarap lahan pertanian dengan menanam pisang, singkong, hingga kelapa. Namun, pada tahun 2021 Gubernur Sulut mengeluarkan SK Hibah No. 368/2021 tentang Pelaksanaan Hibah Tanah kepada Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik Indonesia seluas 20 hektare.
Selanjutnya pada awal tahun 2022 warga Petani Desa Kalasey Dua melalui kuasa hukum LBH Manado mengajukan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado dengan perkara nomor: 9/G/2022/PTUN.Mdo.
Kemudian pada 24 Oktober 2022, LBH Manado melakukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung, setelah pengadilan di PTUN Manado menyatakan "tidak diterima" gugatan petani Desa Kalasey Dua dan Pengadilan Tinggi TUN Makassar menguatkan putusan PTUN Manado.