Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Akan Lakukan Praperadilan Lagi

Nusantaratv.com - 03 Januari 2024

Eks Wamenkumham Eddy Hiariej.
Eks Wamenkumham Eddy Hiariej.

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej bakal kembali mengajukan permohonan praperadilan soal penetapan status tersangka ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Permohonan praperadilan didaftarkan hari ini atau besok.

"Jadi itu tetap kita daftarkan hari ini atau besok pagi didaftarkan untuk sidang berikutnya," ujar pengacara Eddy, Ricky Sitohang, Rabu (3/1/2024).

Ia mengungkap permohonan itu telah disempurnakan substansinya. Dalam hal ini, menurut Ricky, subjek formil praperadilan terkait penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi terhadap kliennya.

"Alasan kita itu kan untuk memperbaiki atau revisi daripada substansi, kita berbicara subjek formil tentang tidak sahnya penetapan tersangka," kata dia.

Sebelumnya, PN Jaksel mengabulkan pencabutan praperadilan Eddy Hiariej melawan KPK. Diketahui, Eddy tidak diterima dijadikan tersangka dalam kasus suap dan gratifikasi. Gugatan praperadilan itu juga diajukan oleh Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyadi.

"Mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan," demikian bunyi putusan praperadilan yang diketok Estiono sebagaimana dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Kamis (21/12/2023).

"Membebankan para Pemohon membayar biaya perkara sejumlah nihil," ujarnya.

Sementara, pengacara Eddy, Ricky Sitohang, mengatakan ada revisi dalam permohonan itu. Dia mengatakan pihaknya akan mengajukan kembali permohonan praperadilan setelah selesai melakukan revisi.

"Ada penambahan substansi, akan didaftarkan kembali," ujar Ricky.

Dalam permohonannya, Eddy meminta agar status tersangkanya dibatalkan.

"Menyatakan bahwa tindakan Termohon yang menetapkan para Pemohon sebagai tersangka tanpa prosedur adalah cacat yuridis atau bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal," tandas pengacara Eddy, Muhammad Luthfie Hakim.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close