Eks Wadir Reskrimum Dipecat dari Polri, Polda Metro Siap Beri Bantuan Hukum

Nusantaratv.com - 12/09/2022 18:30

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan.

Penulis: Maulana

Nusantaratv.com - Eks Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Jerry Raymond Siagian dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PDTH) karena dianggap tak profesional dalam menangani laporan terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Polda Metro Jaya menghormati keputusan yang telah ditetapkan dalam sidang etik Polri.

"Adanya putusan PTDH yang dijatuhkan kepada mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya Saudara Jerry Siagian, dalam hal ini sikap Polda Metro Jaya adalah mengembalikan kepada yang bersangkutan. Karena dalam putusan tersebut juga ada hak untuk menyampaikan banding tersebut," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (12/9/2022).

Zulpan menjelaskan pihaknya menghormati langkah AKBP Jerry yang mengambil banding atas putusan PTDH tersebut. Di samping itu, pihak Polda Metro Jaya bakal memberikan pendampingan bantuan hukum.

"Jadi kita menyerahkan kepada yang bersangkutan. Kemudian Polda Metro Jaya sebagai Polda di mana yang bersangkutan pernah berdinas, walaupun sudah ada TR pemindahan menjadi pamen Yanma Mabes Polri, tetapi Polda Metro Jaya akan siap memberikan bantuan hukum manakala yang bersangkutan membutuhkan dalam proses selanjutnya," kata Zulpan. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

Komentar belum ada.
Otentifikasi

Silahkan login untuk memberi komentar.

Log in