Eks Polisi di Bareskrim Ini Juga Diperiksa Soal Perusakan CCTV Pembunuhan Brigadir J

Nusantaratv.com - 07 September 2022

Rumah Ferdy Sambo yang menjadi tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J. (Net)
Rumah Ferdy Sambo yang menjadi tempat kejadian perkara pembunuhan Brigadir J. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Irjen Ferdy Sambo akan diperiksa terkait obstruction of justice atau upaya menghalangi proses hukum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. 

Selain Sambo, turut diperiksa dalam kasus serupa mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, AKP Irfan Widyanto.

"Tim penyidik akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka kepada IJP FS di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok pukul 11.00 dan AKP IW di Dittipidsiber Bareskrim Polri pada pukul 13.00," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (7/9/2022).

Total ada tujuh tersangka dalam kasus ini. Antara lain Brigjen Hendra Kurniawan selaku mantan Karopaminal Divisi Propam Polri, Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri, AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri, dan Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. 

Lalu, Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, serta Irjen Ferdy Sambo selaku mantan Kadiv Propam Polri. 

"Obstruction of justice (terkait dugaan perusakan) DVR CCTV (kasus pembunuhan Brigadir J)," kata Azizah. 

Selain pidana, kasus ini juga diproses secara etik. Dua orang telah dipecat dari Polri, atau terkena pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH), yakni Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo. 

Sementara Sambo, juga dipecat dari Polri, namun terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Baik Sambo, Chuck maupun Baiquni memilih banding atas putusan tersebut. 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close