Eks Penyidik Polres Jaksel Klaim Bisa Ungkap Kasus Yosua Dalam 2 Jam, Asal..

Nusantaratv.com - 29 November 2022

AKP Rifaizal Samual (kanan). (Net)
AKP Rifaizal Samual (kanan). (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Eks Kanit I Satreskrim Polres Jaksel AKP Rifaizal Samual mengklaim kasus kematian Brigadir N Yosua Hutabarat ketika itu sesungguhnya bisa terungkap dalam waktu dua jam. Hal ini dinyatakan Samual di persidangan. 

Awalnya, Samual menjelaskan, dia ikut menginterogasi Bharada Richard Eliezer tentang peristiwa penembakan di rumah dinas Ferdy Sambo. Samual diketahui saat itu adalah penyidik dari Polres Jaksel yang menangani kasus kematian Yosua.

"Jadi pada saat dini hari tanggal 9 disampaikan Richard dua, bahwa dia menuruni anak tangga sebanyak tiga sampai empat kali baru melakukan penembakan, itu yang pertama," ujar Samual dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (29/11/2022).

"Yang kedua dia melakukan penembakan pada saat almarhum jatuh lalu dia melepaskan tembakan," imbuhnya.

Samual memaparkan panjang lebar mengenai kesaksian Eliezer itu karena dia dituduh ikut dalam skenario pembunuhan terhadap Brigadir N Yosua. Padahal, menurut Samual, dia ikut menginterogasi Bharada Richard Eliezer beberapa kali untuk mencari fakta terkait peristiwa tersebut.

"Jadi kenapa saya menyampaikan seperti ini, karena memang saya dituduh berskenario makanya saya dianggap berskenario karena pada saat itu dan saksi pun sudah terungkap ketika terbukti bahwa saya banyak bertanya kepada Richard, karena ada dua pernyataan yang berbeda pada saat diinterogasi di TKP, saya menginterogasi yang bersangkutan pada saat mereka melaksanakan peragaan di Paminal," jelas Samual.

Jaksa kemudian bertanya saat olah TKP mengapa tidak ada inisiatif dari Samual untuk mengambil CCTV di dalam rumah Sambo. Pada saat itu, kata Samual, pihaknya hanya fokus untuk menginterogasi saksi.

"Pada saat olah TKP kan itu kan terdakwa FS menerangkan CCTV itu mati?" tanya jaksa.

"Betul," jawab Samual.

"Pada saat terdakwa menerangkan itu saudara tetep tidak ada inisiatif membawa itu CCTV yang ada di rumah Sambo?" tanya jaksa.

"Sempat diamankan walaupun dibilang itu sudah mati?" tanya jaksa lagi.

"Pada saat itu belum karena fokus kami pada saksi," jawab Samual.

Samual kemudian mengeluarkan unek-uneknya. Menurutnya, sendainya semua saksi saat itu berada di bawah penanganan Polres Jakarta Selatan, kasus kematian Yosua bisa terungkap dalam waktu dua jam.

"Kalau saja saksi pada saat itu berada di kekuasaan kami bu, dua jam terungkap," kata Samual.

Pada sidang ini, Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat. Perbuatan itu dilakukan bersama-sama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dan Putri diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo juga didakwa merintangi penyidikan dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta KUHP.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])