Nusantaratv.com - Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Deolipa Yumara menyambangi Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022) siang. Kehadiran Deolipa guna mendampingi pemeriksaan kliennya, Mimi Maryati Said, yang melaporkan warga negara Belanda inisial ACC terkait dugaan pemalsuan dokumen administrasi kependudukan.
Kasus ini dilaporkan Deolipa yang mewakili Mimi, pada Sabtu (1/10/2022) lalu. Menurut Deolipa, penanganan kasus tersebut di kepolisian sejauh ini cukup baik.
"Ini diproses cepat oleh Polres Jakarta Selatan karena menjadi atensi. Ini jarang terjadi perkara model begini dan dilakukan oleh WNA," ujar Deolipa kepada wartawan di Mapolres Metro Jakarta Selatan.
Ia berharap, sigapnya pihak kepolisian memproses kasus ini dapat berdampak positif baik bagi pelapor, maupun institusi Polri. Apalagi, yang dirugikan dalam kasus ini bukan hanya kliennya, tapi juga pemerintah Indonesia.
"Harapannya dengan adanya proses laporan polisi ini kemudian berlanjut tidak lagi banyak WNA yang mungkin mencontoh pola-pola seperti ini. Karena disinyalir banyak warga negara asing bermain seperti ini, pakai dokumen palsu kemudian membuat seolah-olah menjadi WNI tanpa sesuai prosedur hukum yang berlaku di Indonesia," papar dia.
Deolipa menegaskan, proses hukum kasus terhadap warga negara asing yang merupakan mantan suami kliennya itu, takkan berhenti sampai di sini. Sebab melalui KTP yang dibuat diduga dengan dokumen palsu terlapor itu, banyak kerugian didapatkan Mimi. Harta, aset dan perusahaan Mimi, kata Deolipa ialah beberapa di antaranya yang raib. Mimi disebut disingkirkan dari kepemilikan perusahaan miliknya, PT Mega Citrindo, perusahaan yang bergerak di bidang ekspor hewan hidup.
"Ini kaitannya dengan kerugian materiil
Negara mengalami kerugian imateriil karena perbuatan WNA ini, yang merupakan aspek-aspek prosedur kependudukan, tapi yang secara materiil dirugikan ya Ibu Mimi, yang memang hartanya, perusahaannya diduga dirampas oleh WNA ini," jelas dia.
Rencananya, kata Deolipa dalam waktu dekat pihaknya akan mengirim surat ke pihak bank. Tujuannya agar seluruh transaksi perbankan ACC dibekukan. Ini mengingat ada dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan pria tersebut, yang sedang diproses oleh kepolisian.
"Dengan adanya dokumen (bermasalah) ini, setelah ini Ibu Mimi di-BAP, kan ini ada bukti laporannya, dengan bukti laporan ini kita bikin kronologi dari tim pengacara, kemudian menyampaikan secara formal kepada bank, supaya memblokir kegiatan-kegiatan yang sifatnya perbankan yang dilakukan oleh ACC, oleh terlapor ini," jelas Deolipa.
"Permintaan ini dilakukan oleh pengacara, tentunya mereka akan merespons, pengacara juga penegak hukum juga kan. Toh sudah ada bukti lapor, mereka akan membekukan ini semua. Jadi aman secara keuangan. Kecuali dia larikan kemana-mana. Kan nanti keliatan aliran uang di bank tuh," sambungnya.