Eks Kepala Bea Cukai Makassar Tersangka Pencucian Uang!

Nusantaratv.com - 12 Juni 2023

Andhi Pramono. (Net)
Andhi Pramono. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - KPK mengembangkan kasus gratifikasi yang menjerat eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Andhi kini ditetapkan tersangka pencucian uang.

"Jadi kami akan meng-update penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Pejabat Bea Cukai Makassar, bahwa yang bersangkutan juga kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (12/6/2023).

Ali menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan sejumlah bukti baru dari penyidikan kasus gratifikasi yang sebelumnya menjerat Andhi Pramono. Andhi diduga sengaja menyamarkan hingga menyembunyikan aset miliknya yang diduga dari hasil korupsi.

"Ketika kami melakukan proses penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi dari fakta-fakta yang kami peroleh ada dugaan tersangka ini menyembunyikan dengan sengaja, menyamarkan asal-usul dari aset yang diduga diperoleh dari korupsi," kata Ali.

"Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti kami tetapkan lagi sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang," imbuhnya.

KPK belum memerinci nilai pencucian uang yang dilakukan Andhi Pramono. Ali mengatakan tim penyidik kini masih menelusuri aliran uang korupsi yang dilakukan mantan Kepala Bea Cukai Makassar tersebut.

"Saat ini masih kami telusuri dari dugaan korupsinya," jelas dia.

Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di rumah daerah Batam, Kepulauan Riau, terkait kasus gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Penggeledahan itu dilakukan setelah aset Andhi Pramono terdeteksi berada di Batam.

"Kita ketahui bahwa istri saudara AP itu domisilinya di Batam, termasuk mertuanya. Yang bersangkutan juga diduga memiliki aset atau kekayaan di sana. Itulah kemudian kita lakukan penggeledahan terhadap rumah yang bersangkutan," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di KPK, Jakarta, Rabu (7/6/2023).

Dia mengatakan, dari penelusuran tim penyidik KPK, aset-aset Andhi Pramono di Batam rupanya adanya yang sengaja disimpan di rumah mertuanya.

"Jadi murni penggeledahan itu kami lakukan karena menduga aset-aset dari AP itu sebagai disimpan di Batam itu tadi. Kalau nggak salah rumah mertuanya ya, mertuanya tinggal di sana," jelas Alex.

Dari penggeledahan itu tim penyidik KPK menyita tiga unit mobil mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono. Tiga unit mobil itu ialah Hummer, Toyota Roadster, dan MINI Morris.

Andhi Pramono sebelumnya telah berstatus tersangka penerima gratifikasi. Nilai gratifikasi itu ditaksir mencapai miliaran rupiah.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close