Eks Kades di Sumut Korupsi Rp 449 Juta, Uangnya buat Biayai 2 Istri

Nusantaratv.com - 09 November 2023

Ilustrasi. (Net)
Ilustrasi. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

​​​​​​Nusantaratv.com - Eks kepala desa (kades) di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta), Sumatera Utara (Sumut) ditangkap karena korupsi dana desa sebesar Rp 449 juta. Uang tersebut sebagian besar digunakan pelaku untuk membiayai dua istrinya.

Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Imam Zamroni menjelaskan, pelaku bernama Alham Hanafi Harahap (50). Alham adalah mantan Kepala Desa Sihopuk Baru, Kecamatan Halongonan Timur periode 2013-2018.

"Total yang dikorupsi sesuai dengan hasil audit inspektorat Kabupaten Padang lawas Utara adalah sebesar Rp 449.752.593," ujar Imam, Kamis (9/11/2023).

"Hasil keterangan, salah satunya digunakan untuk kehidupan keluarga karena dia punya dua keluarga, dua istri," imbuhnya.

Ia menjelaskan, uang yang dikorupsi pelaku itu adalah uang dana desa TA 2018. Pengungkapan itu berawal dari adanya aduan perangkat desa yang mengaku tidak mendapatkan gaji kepada pihak kepolisian.

Pihak kepolisian bersama inspektorat pun menyelidiki aduan itu hingga akhirnya ditemukan korupsi sebesar Rp 449 juta yang dilakukan pelaku. Usai melakukan serangkaian penyidikan, pihak kepolisian pun menetapkan Alham sebagai tersangka pada 21 Oktober 2023.

Perwira menengah Polri itu mengatakan pelaku sempat berdalih bahwa uang itu digunakannya untuk keperluan desa. Namun, dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan adanya pembayaran itu.

"(Tersangka) 21 Oktober 2023 setelah kita laksanakan gelar perkara di Ditreskrimsus Polda Sumut," kata dia.

Usai ditetapkan menjadi tersangka, pihak kepolisian lalu menangkap pelaku di rumahnya pada 23 Oktober. Saat ini, kata Imam, pelaku telah ditahan di Polres Tapsel.

"Sudah ditahan," tandasnya.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close