Nusantaratv.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej, menyampaikan balasan menohok kepada kuasa hukum Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, Bambang Widjojanto.
Menurut Eddy, Bambang merupakan sosok yang hanya bisa mengharapkan belas kasihan saat dijadikan tersangka dalam perkara hukum.
Awalnya, Bambang memilih walk out atau meninggalkan ruang sidang MK, saat Eddy hendak memberikan keterangannya sebagai saksi ahli Prabowo-Gibran di persidangan. Alasannya, Eddy masih tersangkut kasus korupsi di KPK.
"Majelis, karena tadi saya merasa keberatan saya izin untuk mengundurkan diri ketika rekan saya Prof Hiariej memberikan penjelasan," ujar Bambang.
Setelah Eddy bersaksi, Bambang berjanji akan kembali mengikuti persidangan. "Nanti saya akan masuk lagi di saksi ahli yang lainnya," ucapnya.
Aksi Bambang direspons ketua majelis hakim Suhartoyo. Ia mempersilakan Bambang meninggalkan ruang sidang.
"Silakan," ucap Suhartoyo.
"Sebagai konsistensi dari sikap saya, terima kasih," kata Bambang.
Eddy pun bereaksi. Ia memberikan klarifikasi atas tuduhan Bambang.
"Majelis Yang Mulia saya kira sebelum Saudara Bambang Widjojanto meninggalkan tempat," ujar Eddy.
"Sudah nggak apa-apa Pak Eddy itu kan haknya beliau juga," potong Suhartoyo.
"Ya saya juga saya kira berhak untuk tidak terjadi character assasination, karena begitu dikatakan oleh Saudara Bambang hari ini pemberitaan dengan seketika mempersoalkan keberadaan saya," jawab Eddy.
Menurut Eddy, dia akan memberikan klarifikasi singkat atas tudingan Bambang yang kini ramai diberitakan.
"Saya hanya ingin mengatakan cuma 30 detik bahwa pemberitaan yang disampaikan oleh Saudara Bambang itu tidak secara utuh," kata Eddy.
"Pada saat itu Ali Fikri juru bicara (KPK) mengatakan akan menerbitkan sprindik umum dengan melihat perkembangan kasus," imbuhnya.
Eddy menegaskan, kini statusnya bukan lagi tersangka korupsi. Sebab dirinya memenangkan gugatan praperadilan di pengadilan.
"Dan yang kedua status saya sebagai tersangka sudah saya challenge di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dan putusan tanggal 30 membatalkan status saya sebagai tersangka," kata Eddy.
Upaya praperadilannya itu, lalu dibandingkan Eddy dengan aksi Bambang saat ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri dalam kasus pemberian keterangan palsu di persidangan MK. Menurut Eddy, berbeda dengan dirinya, Bambang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian hanya bisa memohon belas kasihan agar dilakukan penghentian kasus. Tanpa melakukan praperadilan seperti yang ia upayakan.
"Jadi saya berbeda dengan Saudara Bambang Widjojanto yang ketika ditetapkan sebagai tersangka, dia tidak men-challenge tapi mengharapkan belas kasihan Jaksa Agung untuk mengharapkan deponering, terima kasih," tandas Eddy.