Nusantaratv.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Sangihe mencatat sebanyak 20.168 orang anak usia 0 sampai dengan 16 tahun atau 66,30 persen dari target 30.046 anak di daerah itu sudah memiliki Kartu Identitas Anak (KIA).
"Dukcapil Sangihe telah menerbitkan 20.168 kartu identitas anak sampai dengan awal bulan November 2022," kata Sekretaris dinas Dukcapil Sangihe, Davidson Henry Djarang di Tahuna, Selasa.
Menurut dia, realisasi pemberian kartu identitas anak di Kabupaten Sangihe sudah melebihi target nasional yang ditetapkan sebanyak 40 persen.
Namun demikian kata dia, Dukcapil Sangihe masih berada di posisi kedua di Sulawesi Utara karena masih berada di bawah Dukcapil Kota Tomohon yang sudah mencapai 74,27 persen.
Dukcapil Sangihe terus memberikan imbauan kepada masyarakat khususnya keluarga yang memiliki anak
usia 0 sampai 16 tahun agar mengurus kartu identitas anak.
"Kami mengajak para orang tua agar membawa anak mereka yang berusia 0 hingga 16 tahun untuk mendapatkan kartu identitas anak sebab KIA itu memiliki manfaat yang sama dengan kartu tanda penduduk," kata dia.
Guna memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, Dukcapil Sangihe melakukan pelayanan KIA di beberapa sekolah yang ada di daerah itu.
"Kami sudah programkan di bulan November ini akan mengunjungi setiap sekolah di wilayah Kecamatan Tahuna, Manganitu, Tahuna Timur dan Tahuna Barat untuk melakukan pelayanan kartu identitas anak," kata dia.
Pelayanan pembuatan kartu identitas anak di setiap sekolah sebagai wujud pelayanan prima kantor dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sangihe.
"Sekalipun capaian pemberian KIA di Kabupaten Sangihe sudah di atas target nasional 40 persen namun program pelayanan di setiap sekolah tetap dilakukan guna memberikan pelayanan maksimal kepada warga masyarakat," kata dia.(Ant)