Duh! Gubsu Edy Rahmayadi Disomasi 8 Calon Anggota KPID Sumut

Nusantaratv.com - 12 Maret 2022

8 calong anggota KPID Sumut melayangkan somasi kepada Gubsu Edy Rahmayadi/ist
8 calong anggota KPID Sumut melayangkan somasi kepada Gubsu Edy Rahmayadi/ist

Penulis: Andi Faisal | Editor: Ramses Manurung

Nusantaratv.com - 8 calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia (KPID) Sumut periode 2021-2024, mensomasi Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi. Ini kali kedua, mereka melayangkan somasi kepada pejabat publik di Sumut. Karena sebelumnya, mereka juga telah melakukan somasi terhadap Ketua Komisi A DPRD Sumut Hendro Susanto.

Kedelapan calon anggota KPID Sumut yang melayangkan somasi adalah Valdesz Junianto Nainggolan, Tua Abel Sirait, Robinson Simbolon, T Prasetyo, Topan Bilardo Marpaung, Viona Sekar Bayu, Eddy Irawan, dan Muhammad Ludfan.

Kuasa Hukum calon anggota KPID Sumut, Ranto Sibarani mengatakan bahwa somasi tersebut terkait surat perpanjangan yang diklaim sebagai Surat Keputusan (SK) perpanjangan komisioner KPID Sumut periode 2016-2019.

Diketahui, surat dengan Nomor 800/8211 tertanggal 12 Agustus 2019 dan ditandatangani Sekdaprovsu Sabrina tersebut, kemudian digunakan oleh dua komisioner (Muhammad Syahrir dan Ramses Simanullang) untuk mengikuti seleksi KPID Sumut periode 2021-2024.

"Kami minta kepada Gubernur untuk menjelaskan terkait keabsahan atau legalitas surat perpanjangan masa jabatan anggota KPID Sumut periode 2016-2019. Selanjutnya, melakukan klarifikasi terkait legalitas surat tersebut," kata Ranto, Sabtu (12/3/2022).

Ranto mengatakan, pihaknya meminta Gubernur Edy Rahmayadi mencabut dan membatalkan surat perpanjangan itu. Sebab, diduga kuat telah merugikan keuangan negara sebesar Rp3,6 miliar. 

"Surat perpanjangan tersebut telah merugikan kepentingan hukum klien kami, karena menyebabkan 2 mantan anggota KPID Sumut 2016-2019 lulus seleksi, tanpa mengikuti seluruh tahapan yang ada," beber Ranto.

Lebih lanjut Ranto menjelaskan, surat perpanjangan masa jabatan anggota KPID Sumut periode 2016-2019 tersebut ternyata bukan dalam bentuk SK, melainkan hanya surat biasa yang dibuat secara sepihak. Padahal, secara jelas surat yang diajukan oleh KPID Sumut tertanggal 10 Juni 2019, Ketua KPID Sumut masa itu memohon penandatanganan SK perpanjangan anggota KPID Sumut periode 2016-2019.

Selain itu, surat perpanjangan ini tidak bersifat tegas. Sebab, pada poin angka 8 dalam surat menerangkan, 'bahwa saudara tetap bertugas sampai terpilih dan dilantiknya anggota KPID Sumut yang baru'. Kata saudara dalam surat itu jelas merujuk perpanjangannya hanya pada Ketua KPID.

"Surat perpanjangan yang diklaim SK perpanjangan jelas tidak sah. Selain tidak ditandatangani langsung oleh Gubernur Sumatera Utara, juga bukan merupakan Surat Keputusan sebagaimana mestinya," pungkasnya. (dari berbagai sumber)


 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close