Dugaan Korupsi Krakatau Steel, Kejagung: Negara Rugi Rp6,9 T

Nusantaratv.com - 19 Juli 2022

Krakatau Steel. (Net)
Krakatau Steel. (Net)

Penulis: Mochammad Rizki

Nusantaratv.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kerugian negara akibat kasus dugaan korupsi proyek pabrik Blast Furnance oleh PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) tahun 2011 sebesar Rp6,9 triliun. 

Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, kerugian negara akibat kasus Krakatau Steel ini lantaran pembiayaan tersebut dikeluarkan oleh konsorsium Himpunan Bank Milik Negara (Himbara). 

"Kerugian keuangan negara yang timbul sebesar Rp6,9 trilun sesuai dengan pembiayaan yang dikeluarkan oleh konsorsium Himbara," ujar Burhanuddin, Selasa (19/7/2022). 

Ia mengungkapkan awal mula kasus ini terjadi, dimana ketika itu PT Krakatau Steel menyetujui pembangunan pabrik BFC pada tahun 2007. Hingga akhirnya, MCC CERI konsorsium dan PT Krakatau Engineering yang merupakan kontraktor untuk membangun pabrik itu, tak bekerja secara benar. 

Akibatnya, yang seharusnya kedua perusahaan itu menjadi pemodal untuk pembangunan pabrik, namun pembiayaannya ditanggung oleh konsorsium Himbara.

Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan proyek pabrik Blast Furnance oleh PT Krakatau Steel Tbk (KRAS) tahun 2011. Salah seorang tersangka adalah bekas Direktur Utama Krakatau Steel (KRAS) berinisial FB (Fazwar Bujang). 

"Kejaksaan menetapkan FB, ASS, BP, HW, dan MR sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pada pembangunan proyek pabrik Blast Furnance oleh PT Kratau Steel tahub 2011," kata Kepala Pusat Penerangan Umum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana, Senin (18/7/2022).

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close