Dugaan Kejahatan Perang Ukraina, Mahkamah Pidana Internasional Perintahkan Vladimir Putin Ditangkap

Nusantaratv.com - 18 Maret 2023

Presiden Rusia Vladimir Putin. (Reuters)
Presiden Rusia Vladimir Putin. (Reuters)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Mahkamah Pidana Internasional (International Criminal Court/ICC) pada Jumat (17/3/2023) mengatakan mereka telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Presiden Rusia Vladimir Putin atas kejahatan perang, karena dugaan keterlibatannya dalam penculikan anak-anak dari Ukraina.

"(Putin) diduga bertanggung jawab atas kejahatan perang berupa deportasi penduduk (anak-anak) yang tidak sah dan pemindahan penduduk (anak-anak) yang tidak sah dari wilayah pendudukan Ukraina ke Federasi Rusia," kata ICC dalam pernyataannya, seperti dilansir dari Al Arabiya, Sabtu (18/3/2023).

ICC juga mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Maria Alekseyevna Lvova-Belova, Komisaris Hak Anak di Kantor Presiden Federasi Rusia, atas tuduhan serupa.

Namun, kemungkinan terjadinya persidangan terhadap warga Rusia mana pun di ICC masih jauh, karena Moskow tidak mengakui yurisdiksi pengadilan di Den Haag tersebut. 

Ukraina juga bukan anggota ICC, tetapi telah memberikan yurisdiksi ICC atas wilayahnya dan jaksa ICC Karim Khan telah mengunjungi Ukraina empat kali sejak membuka penyelidikan setahun lalu.

ICC mengatakan majelis pra-sidangnya menemukan "alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa setiap tersangka memikul tanggung jawab atas kejahatan perang berupa deportasi penduduk secara tidak sah dan pemindahan penduduk secara tidak sah dari daerah pendudukan Ukraina ke Federasi Rusia, dengan prasangka terhadap anak-anak Ukraina."

Pernyataan ICC menegaskan jika "ada alasan yang masuk akal untuk percaya bahwa Putin memikul tanggung jawab pidana individu" atas penculikan anak "karena telah melakukan tindakan secara langsung, bersama-sama dengan orang lain dan/atau melalui orang lain (dan) atas kegagalannya untuk melakukan kontrol dengan benar terhadap bawahan sipil dan militer (Rusia) yang melakukan tindakan tersebut."

Pada Kamis (16/3/2023), sebuah penyelidikan yang didukung PBB mengutip serangan Rusia terhadap warga sipil di Ukraina, termasuk penyiksaan dan pembunuhan sistematis di wilayah yang diduduki, di antara masalah potensial yang merupakan kejahatan perang dan kemungkinan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Investigasi menyeluruh itu juga menemukan kejahatan yang dilakukan terhadap warga Ukraina di wilayah Rusia, termasuk anak-anak Ukraina yang dideportasi yang dicegah untuk bersatu kembali dengan keluarga mereka, sistem "penyaringan" yang bertujuan memilih orang Ukraina untuk ditahan, dan penyiksaan serta kondisi penahanan yang tidak manusiawi.

Namun pada Jumat (17/3/2023), ICC memasang sosok Putin atas tuduhan penculikan anak di Ukraina.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])