Nusantaratv.com - Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Eddy OS Hiariej menyebut pemerintah akan menyelesaikan draf Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) hari ini.
"Mudah-mudahan hari ini," kata Eddy kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/6/2022).
Ia menjelaskan, pemerintah berhati-hati dalam penyempurnaan draf sebab RKUHP memuat 628 pasal.
Eddy mengatakan pihaknya tak mau mengulang kejadian seperti UU Cipta Kerja. Dalam UU tersebut, dinyatakan salah satu pasal yang mengacu pada ayat lain, tapi ayat itu rupanya tak ada.
"Jadi ada perubahan substansi, ada soal tipo, ada soal rujukan, dan ada soal sinkronisasi antara batang tubuh dam penjelasan. (Sehingga) memang belum ke DPR," kata dia.
Eddy mengatakan, draf RKUHP saat ini masih dalam tahap penyempurnaan hingga tak kunjung diserahkan pada DPR.
"Mengapa kita belum serahkan? Itu masih banyak typo. Kita (masih) baca," jelas Eddy.
Dia mengatakan salah ketik atau tipo ini cukup vital sebab mempengaruhi makna pasal-pasal terkait lainnya.
"Misalnya, ketentuan Pasal 460. Misalnya kalimatnya sebagaimana dalam pasal merujuk ke atas, nomornya kan berubah. Nah kayak gitu," jelas Eddy.
Sementara, anggota Komisi III DPR dari fraksi PPP Arsul Sani menampik para pembuat undang-undang tak transparan soal draf RKUHP yang belum dapat diakses publik jelang target disahkan awal Juli mendatang.
Arsul menyebut naskah RKUHP saat ini masih tahap penyempurnaan dan berada di pemerintah. Pihaknya belum dapat memastikan kapan naskah bakal dikembalikan ke DPR untuk dibawa ke Paripurna.