DPRD Targetkan Jamkrida Perbanyak Jamin UMKM Setelah Jadi Perseroda

Nusantaratv.com - 07 Februari 2023

Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono diwawancarai wartawan usai rapat paripurna terkait rancangan perda perusahan bentuk hukum Jamkrida Jakarta di gedung DPRD DKI, Senin (6/2/2023). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Penjabat Gubernur DKI Heru Budi Hartono diwawancarai wartawan usai rapat paripurna terkait rancangan perda perusahan bentuk hukum Jamkrida Jakarta di gedung DPRD DKI, Senin (6/2/2023). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI menargetkan PT Penjaminan Kredit Daerah (Jamkrida) Jakarta memperbanyak fasilitas penjaminan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) setelah melalui peraturan daerah disahkan menjadi perseroan daerah (perseroda). 

Menurut anggota Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Azis Muslim di Jakarta, Selasa, dengan perda tersebut, Jamkrida akhirnya bisa menambah jumlah UMKM dan koperasi untuk mendapatkan penjaminan sebanyak 3.520.536 dengan nilai total  lebih dari Rp22 triliun.

"Apabila melihat regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maka kegiatan penjaminan yang dilakukan PT Jamkrida Jakarta sudah mencapai batasnya sehingga diperlukan penambahan modal dasar yang dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah yaitu sebesar Rp1,6 triliun," ujarnya Azis.

Sementara itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengapresiasi keberhasilan DPRD DKI merumuskan, membahas, dan menyetujui lahirnya perda tentang perubahan badan hukum PT Jamkrida Jakarta menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) Jamkrida.

"Dengan disetujuinya raperda tentang perubahan bentuk hukum Jamkrida ini, diharapkan dapat meningkatkan kinerja PT Jamkrida Jakarta serta lebih banyak merangkul pelaku UMKM sehingga UMKM yang ada menjadi berkembang dan mandiri," ujar Heru.

Dengan meluasnya jangkauan penjaminan Jamkrida Jakarta terhadap UMKM, lanjut dia, maka semakin terbuka lapangan kerja bagi masyarakat Jakarta.

"Dengan banyaknya pelaku usaha UMKM dan Koperasi yang dirangkul tersebut akan meningkatkan lapangan pekerjaan dan jumlah tenaga kerja sehingga diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," ujarnya.

Adapun Wakil Ketua DPRD DKI Khoirudin mengatakan setelah disetujuinya raperda itu, Penjabat (Pj) Gubernur DKI diharapkan dapat menindaklanjuti sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku, serta memperhatikan saran dan harapan yang disampaikan oleh DPRD.

"Setelah disetujui bersama legislatif dan eksekutif, kami berharap raperda ini dapat mendukung kinerja Jamkrida. Serta, bisa mendorong peningkatan sektor usaha mikro, kecil dan menengah," ujarnya.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

(['model' => $post])