DPRD DKI Tetapkan 35 Propemperda Tahun 2023

Nusantaratv.com - 30 November 2022

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Pantas Nainggolan memberikan sambutan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (29/11/2022). (ANTARA/HO-DPRD DKI Jakarta)
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Pantas Nainggolan memberikan sambutan dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (29/11/2022). (ANTARA/HO-DPRD DKI Jakarta)

Penulis: Alber Laia

Nusantaratv.com - Majelis Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten DKI Jakarta resmi menetapkan 35 Rencana Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada 2023.

"Selanjutnya, Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023 akan dituangkan ke dalam Putusan DPRD DKI Jakarta," kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa.

Pada kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengawas Regulasi Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Cepat Nainggolan mengatakan organisasi Propemperda telah dilaksanakan dalam berbagai rapat kerja dengan masing-masing fraksi, masing-masing komisi, eksekutif dan perwakilan kelompok masyarakat untuk menerima usulan Raperda yang akan diunggah pada Propemperda 2023.

"Usulan Raperda selanjutnya dibahas oleh Bapemperda dengan Eksekutif mempertimbangkan prioritas berdasarkan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, pemeliharaan otonomi daerah dan tugas bantuan, serta aspirasi masyarakat daerah," katanya.

Dengan cepat memastikan ditetapkannya Propemperda 2023 sekaligus sebagai upaya DPRD untuk mendorong kemajuan Kota Jakarta khususnya dalam pandangan regulasi yang sejalan dengan norma hukum yang berlaku sebagai dasar utama.

Setidaknya, ketiga Raperda Kumulatif Terbuka tersebut di antaranya adalah Raperda tentang Perubahan Perkiraan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Perkiraan Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2022, dan Perkiraan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.

Kemudian ada tujuh Raperda yang sedang dibahas pada tahun 2022 namun belum selesai, antara lain Raperda tentang Jaringan Utilitas, Pengendalian Lalu Lintas Elektronik, Rencana Induk Transportasi Jakarta, Pengelolaan Barang Daerah, Perubahan Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang PT Jakarta Propertindo (Perseroda), Perubahan Bentuk PT Penjaminan Kredit Daerah (Perseroda), dan Perubahan UU PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda).

Selanjutnya, ada 25 Raperda berdasarkan komisi dan undang-undang hukum masing-masing, Raperda pada Orde 11 Tahun 1992 tentang Penetapan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Jakarta Utara, Penetapan Kependudukan dan Catatan Sipil Tahun 2011, dan Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kependudukan dan Catatan Sipil, dan Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Budaya Betawi.

Kemudian perubahan pada Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah, perubahan menjadi Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, perubahan menjadi Perda Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pejabat Sipil Negara di Provinsi DKI Jakarta, dan perubahan pada Nomor 9 Tahun 2018 tentang PT Mass Rapid Transit Jakarta (Kabupaten).

Kemudian, perubahan pada Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik PT TransJakarta Kabupaten, Kawasan Industri Perseroan Terbatas Jakarta Pulogadung (Perseroda), Kawasan Bebas Rokok, Pemeliharaan dan Pengelolaan Pendidikan, Pemeliharaan Sistem Makan, Pengelolaan Air Limbah Rumah Tangga, Pengelolaan Air Minum, dan Pemeliharaan Bantuan Hukum.

Kemudian, Raperda tentang Pemeliharaan Pembangunan Keluarga, Fasilitas Perjuangan, Rencana Umum Kabupaten Energi Kabupaten Provinsi DKI Jakarta, Rencana Pengembangan Industri Provinsi DKI Jakarta 2023-2043, Rencana Ruang Wilayah Provinsi Ibukota Jakarta Tahun 2022-2042, Rumah Sortir, Pajak Daerah dan Retribusi Kabupaten, Pemberian Insentif dan Fasilitas Investasi di Provinsi DKI Jakarta, Dana Abadi Pangan, dan Fasilitasi Pencegahan, Peredaran, Pendistribusian, dan Penyalahgunaan Narkotika dan Penyelundupan Narkotika.

Ada baiknya berharap seluruh Raperda yang telah memasuki Propemperda 2023 dapat didiskusikan bersama dengan sebaik-baiknya. Diharapkan DPRD dan Pengurus DKI Jakarta dapat menghasilkan Peraturan Daerah yang dapat dilaksanakan untuk kepentingan umum yang memiliki kepastian dan manfaat hukum.

Khususnya, mengkomodir seluruh kepentingan publik sehingga tujuan yang diinginkan dapat terwujud dan tidak ada hak publik yang diabaikan.

"Kepada pelaksana yang telah mengusulkan Rencana Regulasi Daerah untuk segera menyiapkan Naskah Akademik dan Rencana Peraturan Daerah serta data pendukung lainnya. Sehingga pembahasan Rencana Peraturan Daerah dapat berjalan tepat waktu dan menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas, seperti yang kita harapkan bersama," ujarnya.(Ant)

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close