DPR Terima Surat Presiden Untuk Bahas RUU DKJ

Nusantaratv.com - 06 Februari 2024

Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato dalam rapat paripurna ke-12 penutupan masa persidangan III tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/2/2024). Rapat Paripurna tersebut dalam rangka penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato dalam rapat paripurna ke-12 penutupan masa persidangan III tahun sidang 2023-2024 di kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (6/2/2024). Rapat Paripurna tersebut dalam rangka penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2023-2024. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/tom.

Penulis: Habieb Febriansyah

Nusantaratv.com - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani mengatakan, lembaga yang dipimpinnya telah menerima Surat Presiden (surpres) terkait Rancangan Undang-Undang tentang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).

"Pimpinan dewan telah menerima surat dari Presiden RI tentang penyampaian penugasan wakil pemerintah untuk membahas Rancangan Undang-undang tentang Daerah Khusus Jakarta untuk dibahas bersama DPR," kata Puan di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (6/2/2024).

Puan mengatakan surat dari presiden tersebut nantinya akan diproses sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku. Saat ini belum ada mekanisme yang dijalankan soal RUU DKJ itu karena DPR baru menerima surat dari presiden.

Dia pun menjelaskan bahwa setiap komisi akan membahas dua undang-undang sesuai tata tertib di DPR. Setelah dua undang-undang selesai dibahas, komisi tersebut baru akan mengusulkan pembahasan undang-undang selanjutnya.

"Jadi, tentu saja kami menunggu dulu pembahasan undang-undang di komisi yang terkait," katanya.

Sebelumnya, pada Desember 2024, Badan Legislasi DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) untuk dibahas di tingkatan selanjutnya.

Dari sembilan fraksi yang telah menyampaikan pandangan, sebanyak delapan fraksi di antaranya menyetujui dan satu fraksi menolak.

Delapan fraksi menyetujui dengan catatan adalah Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai NasDem, Partai Demokrat, dan Partai Amanat Nasional. Sedangkan satu fraksi yang menolak adalah Partai Keadilan Sejahtera.

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close