DPR Siap Panggil Kemenkes hingga RSHS Terkait Dugaan Pemerkosaan Dokter PPDS

Nusantaratv.com - 11 April 2025

Dokter PPDS yang diduga pelaku pemerkosaan Priguna Anugerah Pratama. (Foto: Twitter)
Dokter PPDS yang diduga pelaku pemerkosaan Priguna Anugerah Pratama. (Foto: Twitter)

Penulis: Adiantoro

Nusantaratv.com - Komisi IX DPR RI menyatakan kesiapannya untuk memanggil berbagai pihak guna membahas kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung. 

Pihak-pihak yang akan dipanggil antara lain Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (Unpad), RSHS Bandung, Konsil Kedokteran Indonesia, dan Kemendiktisaintek.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, menyampaikan pemanggilan ini bertujuan untuk meminta penjelasan, mengevaluasi sistem pengawasan tenaga medis, serta mencari solusi agar kasus serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang.

"Langkah ini diambil untuk meminta klarifikasi, mengevaluasi sistem pembinaan dan pengawasan tenaga medis, serta memastikan kasus serupa tidak terulang di masa mendatang," kata Nihayatul dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Jumat (11/4/2025).

Dia menegaskan Komisi IX DPR RI mengecam kasus pemerkosaan itu. Nihayatul menilai kasus tersebut mencerminkan kegagalan sistem pengawasan hingga perlindungan pasien di lingkungan rumah sakit.

Dia juga mendesak agar ada evaluasi menyeluruh serta perbaikan sistemik, menyusul keterlibatan dokter residen anestesi dari Unpad yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Lebih lanjut, Komisi IX mendorong Kemenkes dan Konsil Kedokteran Indonesia untuk segera mengambil tindakan, termasuk penegakan disiplin terhadap tenaga medis yang terbukti bersalah.

"Kami meminta Kementerian Kesehatan RI dan Konsil Kedokteran Indonesia untuk melakukan evaluasi dan tindakan disipliner terhadap tenaga medis yang terlibat," jelasnya.

Unpad dan RSHS Bandung juga diingatkan untuk memperkuat sistem pengawasan dan pelaporan, serta memastikan adanya perlindungan terhadap korban. 

Di sisi lain, pemerintah melalui Kemenkes diminta untuk memberikan dukungan psikologis, hukum, dan kesehatan kepada korban, sebagaimana diatur dalam Pasal 55 dan 64 UU Kesehatan.

Sebelumnya, Polda Jawa Barat telah menahan seorang dokter PPDS dari FK Unpad berinisial PAP (31), yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap anggota keluarga pasien di RSHS Bandung. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, polisi menemukan indikasi gangguan perilaku seksual pada tersangka.

 

Dapatkan update berita pilihan terkini di nusantaratv.com. Download aplikasi nusantaratv.com untuk akses berita lebih mudah dan cepat melalui:



0

x|close